Korban Likuefaksi Balaroa Palu Minta Kejelasan Pemerintah atas Ganti Untung Tanah
"Kalau mau diambil oleh negara harus jelas dong proses ganti untungnya. Pemerintah tidak boleh seenaknya mengambil atau ditukar dengan huntap (hunian tetap), sementara kami punya legalitas atas tanah tersebut. Alasan hak kami jelas. Tiap tahun kami membayar pajak," katanya.
Korban gempa dan likuefaksi 28 September 2018 di Perumnas Balaroa, Kelurahan Balaroa, Kota Palu, menyatakan bahwa mereka bersedia angkat kaki dari lahan mereka dan tidak membangun hunian di sana kalau pemerintah menyampaikan kejelasan mengenai ganti untung atas tanah mereka.
Perwakilan korban gempa dan likuefaksi mengemukakan hal itu meski pemerintah sudah melarang pembangunan hunian di kawasan zona merah bencana tersebut.
-
Kapan gempa dan tsunami Aceh yang menghancurkan Rumah Sakit Umum Meuraxa? Peristiwa gempa dan tsunami Aceh pada 2004 masih terus dikenang sampai saat ini.
-
Apa penyebab tsunami Storegga? Dipicu oleh tanah longsor besar di bawah air di lepas pantai Norwegia, peristiwa ini menyebabkan gelombang raksasa setinggi lebih dari 20 meter (65 kaki) menghantam Kepulauan Shetland, yang terletak di utara daratan Skotlandia.
-
Kapan tsunami Storegga terjadi? Tsunami kolosal yang melanda Eropa utara lebih dari 8.000 tahun yang lalu mungkin telah membinasakan penduduk Zaman Batu di Inggris utara.
-
Kapan pulau itu dihantam oleh tsunami? Hanya beberapa hari sebelum kejadian, kapal pesiar sudah ada di sana dan berada di pantai.
-
Di mana tsunami Storegga terjadi? Tsunami kolosal yang melanda Eropa utara lebih dari 8.000 tahun yang lalu mungkin telah membinasakan penduduk Zaman Batu di Inggris utara.
-
Apa yang menjadi saksi bisu dahsyatnya gelombang tsunami di Ulee Lheue? Tempat ini menjadi saksi bisu betapa dahsyatnya gelombang tsunami yang menerjang Kota Aceh.
"Pemerintah sudah menyosialisasikan bahwa di atas lokasi likuefaksi dilarang mendirikan bangunan, sementara belum ada payung hukum apapun yang diterbitkan pemerintah pusat maupun daerah bahwa tidak boleh membangun di atas zona merah likuefaksi," kata Sekretaris Forum Korban Likuefaksi Balaroa Agus Manggona, dalam rapat dengar pendapat korban bencana Palu dengan seluruh komisi di DPRD Palu di Kantor DPRD Kota Palu, Selasa (22/10).
"Kalau mau diambil oleh negara harus jelas dong proses ganti untungnya. Pemerintah tidak boleh seenaknya mengambil atau ditukar dengan huntap (hunian tetap), sementara kami punya legalitas atas tanah tersebut. Alasan hak kami jelas. Tiap tahun kami membayar pajak," katanya.
Ia menegaskan bahwa korban likuefaksi di Perumnas Balaroa siap meninggalkan bekas permukiman mereka kalau pemerintah bersedia memberikan ganti untung atas tanah mereka yang ada di daerah yang terdampak likuefaksi.
M Jusuf Kalla saat masih menjabat sebagai wakil presiden menegaskan bahwa daerah terdampak bencana dan zona merah gempa, tsunami, dan likuefaksi di Kota Palu, Kabupaten Sigi, dan Donggala di Provinsi Sulawesi Tengah tidak boleh digunakan lagi untuk permukiman warga.
Dia menyampaikan hal itu karena banyak warga dan penyintas yang kembali mendiami dan membangun hunian di kawasan tersebut, termasuk di Kelurahan Balaroa dan Petobo.
Pemerintah, menurut dia, tidak akan memberikan bantuan perbaikan rumah kepada penyintas yang bersikeras membangun rumah di daerah yang termasuk dalam zona merah.
Baca juga:
Pascabencana Sulteng, Pemerintah Siapkan Dana Bantuan Rekonstruksi Rp1,9 Triliun
Kunjungi Palu, Wapres JK Pantau Perkembangan Rehabilitasi Pascagempa
Menengok Kondisi Palu Setahun Setelah Dihantam Gempa dan Tsunami
Pemerintah Siapkan Dana Tanggap Darurat Bencana Rp5 Triliun di 2020
Wapres JK Sindir Pengusaha yang Ingkar Janji Bangun 1.500 Rumah di Daerah Bencana
Pasca Bencana, Jumlah Pengemudi Ojek Online di Palu Meningkat