Korban penembakan Novel Baswedan sambangi Gedung KPK
Para korban juga ingin mendengarkan pernyataan pimpinan KPK terkait pernyataan kuasa hukum Novel Baswedan.
Penarikan berkas perkara penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan mengundang reaksi dari pihak korban. Kuasa hukum korban penembakan mendatangi Gedung KPK untuk bertemu dengan pimpinan KPK.
"Saya mengantarkan klien saya menemani. Itu surat (surat pengantar) yang dimaksudkan murni ditulis oleh korban Erwansyah Siregar dan Deddy Muryadi," kata Yuliswan, kuasa hukum korban penembakan di Gedung KPK, Jumat (12/2).
Nantinya korban akan bertemu dengan pimpinan KPK untuk menjelaskan kronologi kejadian versi mereka. Selain itu para korban juga ingin mendengarkan pernyataan pimpinan KPK terkait pernyataan kuasa hukum Novel Baswedan.
"Jadi kita juga mau ketemu ketua KPK mendengarkan keterangan sepihak dari penasihat hukum saudara Novel," katanya.
Melalui kuasa hukumnya, para korban ingin agar kasus Novel tidak berhenti begitu saja. Mengingat berkas perkara Novel sudah ditarik kembali oleh Kejaksaan Agung dari Pengadilan Negeri Bengkulu.
"Intinya kami minta penegakan hukum yang benar tidak ada campur tangan dari pihak lain karena negara kita negara hukum, Rechtstaat," pungkasnya.
Seperti diketahui Novel memulai karirnya di KPK pada tahun 2006 sebagai penyidik dengan pangkat Kompol. Selama tahun 2006-2012 adik sepupu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Anies Baswedan, menangani kasus-kasus besar seperti kasus Wisma Atlet, Deputi Gubernur Senior BI Miranda Goeltom, korupsi yang dilakukan Kakorlantas Polri Jenderal Djoko Susilo.
Akhirnya, Novel ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penembakan terhadap pencuri sarang burung walet yang terjadi pada tahun 2004 silam. Saat itu dia menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal Resor Bengkulu.
Kasus ini sempat dihentikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tahun 2012 lalu. Namun kasus ini dibuka kembali saat terjadi kekisruhan antara KPK dan Polri, setelah KPK menetapkan Komjen Budi Gunawan jadi tersangka.
Hingga saat ini pimpinan KPK terus berupaya agar kasus Novel tidak disidangkan sesuai dengan perintah Presiden Joko Widodo.