Korupsi alkes, eks pejabat RSUP H Adam Malik diganjar 2 tahun bui
Mereka terbukti merugikan negara hingga Rp 16,3 miliar.
Dua mantan pejabat di RSUP H Adam Malik, Medan, dijatuhi hukuman masing-masing dua tahun penjara. Keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat kesehatan (alkes) pada 2010.
Kedua terdakwa divonis bersalah dan dijatuhi hukuman yaitu Hasan Basri (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK) dan Marwanto Lingga (Ketua Panitia Pengadaan Barang). Mereka terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim, Parlindungan Sinaga, saat membacakan amar putusan, di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (7/1).
Selain hukuman penjara, masing-masing terdakwa divonis denda Rp 50 juta. Jika tidak membayar, mereka harus menjalani dua bulan kurungan.
Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Firman meminta kedua terdakwa dihukum 3 tahun penjara, dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Kedua terdakwa menerima putusan hakim. JPU juga menyampaikan sikap serupa.
Para terdakwa dalam perkara ini terbukti telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 16,3 miliar, dari total anggaran Rp 45 miliar pada 2010. Modus tindak pidana korupsi dalam kasus ini di antaranya dengan meninggikan harga tertuang dalam harga perkiraan sendiri (HPS).