Korupsi Alkes Jabar, tiga terdakwa dituntut hukuman berbeda
Akibat perbuatan mereka, negara diduga dirugikan Rp 17 miliar lebih.
Tiga terdakwa dalam perkara dugaan korupsi dana pengadaan alat kesehatan (alkes) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Jabar, dituntut hukuman berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar. Terdakwa Amir Hamzah sebagai mantan staf teknis di proyek pengadaan alkes dituntut delapan tahun penjara.
Sedangkan dua terdakwa lainnya, I Triswanto yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) buat proyek PONEK (Pelayan Obstetrik dan Neonatal Emergensi Komprehensif) di RSUD, serta Susi Astuti sebagai PPK proyek pengadaan PONED (Pelayanan Obstetri Neonatus Esensial Dasar) di tingkat Puskesmas, dituntut hukuman masing-masing lima tahun penjara.
Hal itu terungkap dalam sidang dengan agenda mendengarkan tuntutan di Ruang II Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Kota Bandung, Jumat (2/10). JPU dari Kejati Jabar menilai, seluruh terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi sebagaimana dakwaan primer. Yakni pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
"Menuntut para terdakwa bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair yakni pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat 1 UU No. 31 tahun 1999 tentang Tipikor yang diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," kata JPU Rohman, dalam sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto.
Selain hukuman tersebut, JPU menuntut terdakwa Amir membayar denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan penjara. Sementara terdakwa I Triswanto dan Susi Astuti didenda masing-masing sebesar Rp 100 juta subsidair tiga bulan penjara.
Pertimbangan meringankan jaksa dalam tuntutan adalah para terdakwa bersikap sopan, mengakui perbuatan, dan tidak menikmati aliran dana. Sedangkan hal memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
JPU menyebut ketiga terdakwa sudah melakukan perbuatan merugikan keuangan negara. Amir Hamzah, selaku Tim Pendukung Teknis melakukan penyusunan dan penetapan spesifikasi teknis dalam pengadaan PONEK di RSUD dan PONED di tingkat Puskesmas, dianggap mengarahkan kepada merek tertentu tanpa melakukan survei pasar secara benar terhadap 13 penyedia barang/jasa.
Amir disebut hanya melakukan survei terhadap empat distributor, serta tidak memperhitungkan adanya diskon. Hal itu tak sesuai Peraturan Presiden No 54/2010. Amir bersama Triswanto selaku Pejabat Pembuat Komitmen dalam pengadaan PONEK, dan Susi selaku Pejabat Pembuat Komitmen dalam pengadaan PONED, tidak pernah menanyakan soal diskon diberikan oleh para distributor.
Dalam penyusunan spesifikasi teknis, Amir hanya menyalin ulang sama persis spesifikasi dari alkes merek tertentu dari brosur diberikan distributor, dengan menambahkan tulisan di beberapa jenis spesifikasi alkes diserahkan kepada Triswanto dan Susi.
Terhadap penyimpangan dalam kegiatan pengadaan berasal dari APBD 2012 sebesar Rp 88,8 miliar itu, berdampak pada tidak terbentuknya harga penawaran atau harga pelelangan mencerminkan harga pasar sebenarnya. Akibat perbuatan Triswanto, negara dirugikan sebesar Rp. 8.680.859.846,60. Dan akibat perbuatan Susi, negara dirugikan sebesar Rp 9.982.821.265,46.
Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim mengagendakan sidang dilanjutkan pekan depan dengan penyampaian pleidoi (nota pembelaan) dari terdakwa.