Korupsi alutsista USD 12 juta, Brigjen Teddy divonis seumur hidup
Korupsi alutsista USD 12 juta, Brigjen Teddy divonis seumur hidup. Majelis meyakini Teddy melakukan perbuatan melanggar hukum itu saat masih berpangkat kolonel dan menjabat Kepala Bidang Pelaksanaan Pembiayaan Kementerian Pertahanan (Kemhan) 2010-2014.
Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Brigjen Teddy Hernayadi. Majelis meyakini perwira tinggi TNI AD itu mengkorupsi duit pembelian alat utama sistem persenjataan (alutsista) senilai USD 12 juta.
"Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup," kata ketua majelis hakim Brigjen Deddy Suryanto membacakan putusan di Pengadilan Militer II Jakarta, Rabu (30/11).
Duduk sebagai anggota majelis yaitu Brigjen Hulwani dan Brigjen Weni Okianto. Adapun untuk oditur militer yaitu Brigjen Rachmad Suhartoyo.
Sementara Brigjen Teddy dibela oleh kuasa hukum Letkol Martin Ginting.
Majelis meyakini Teddy melakukan perbuatan melanggar hukum itu saat masih berpangkat kolonel dan menjabat Kepala Bidang Pelaksanaan Pembiayaan Kementerian Pertahanan (Kemhan) 2010-2014. Teddy menyalahgunakan wewenangnya dan menyelewengkan uang negara hingga USD 12 juta atau sekitar Rp 156 miliar.
Vonis majelis itu jauh di atas tuntutan oditur yang menuntut Brigjen Teddy selama 12 tahun penjara. Dengan putusan ini, Teddy harus menghuni penjara hingga meninggal dunia.
"Saya pikir-pikir," jawab Brigjen Teddy soal langkah hukum selanjutnya.