Korupsi Banprov, Mantan Pimpinan dan Anggota DPRD Jabar Divonis Dua Tahun Penjara
Putusan kepada mereka dibacakan oleh Majelis Hakim Surachmat di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LL. RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (3/11). Ade Barkah dan Siti menghadiri sidang secara virtual.
Mantan pimpinan DPRD Jabar, Ade Barkah dan anggota DPRD Jabar, Siti Aisyah divonis hukuman dua tahun penjara. Putusan hakim lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Putusan kepada mereka dibacakan oleh Majelis Hakim Surachmat di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LL. RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (3/11). Ade Barkah dan Siti menghadiri sidang secara virtual.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa saja kasus korupsi yang berhasil diungkap Kejaksaan Agung yang mendapat apresiasi dari DPR? Kasus kakap yang telah diungkap pun nggak main-main, luar biasa, berani tangkap sana-sini. Mulai dari Asabri, Duta Palma, hingga yang baru-baru ini soal korupsi timah.
-
Apa harapan DPR terkait kasus dugaan korupsi tol MBZ? “Saya minta Kejagung tidak menutup peluang adanya tersangka-tersangka baru,” kata Sahroni. Selain itu, politikus Partai Nasdem ini juga mengimbau agar Kejagung terus konsisten dalam mengawal dan mengamankan Proyek Strategis Nasional (PSN).
-
Siapa yang diduga terlibat dalam kasus korupsi? Sorotan kini tertuju pada Sirajuddin Machmud, suami dari Zaskia Gotik, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa isi pemberitaan yang menyebutkan Prabowo Subianto terlibat dugaan korupsi? Prabowo terlibat dugaan korupsi dan penyuapan senilai USD 55,4 juta menurut isi pemberitaan tersebut dalam pembelian pesawat jet tempur Mirage bekas dengan pemerintah Qatar. Uang ini disebut yang dijadikan modal Prabowo dalam melenggang ke pilpres 2014.
Diketahui, JPU KPK menuntut Ade Barkah 5 tahun kurungan penjara, dan Siti Aisyah 4,5 tahun penjara atas kasus korupsi dana bantuan provinsi (Banprov) untuk Kabupaten Indramayu.
"Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp100 juta apabila tidak dibayar dipidana kurungan selama tiga bulan," ujar hakim.
Selain penjara, hak politik Ade Barkah dicabut dan harus membayar uang pengganti sebesar Rp750 juta, apabila tidak bayar dalam waktu satu bulan, maka harta benda akan disita untuk dilelang.
“Apabila tidak mempunyai harta, dipidana penjara 6 bulan," ucapnya.
Lalu, Siti Aisyah yang divonis penjara dua tahun harus membayar denda Rp100 juta. Jika tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama tiga bulan. Lalu, ia harus menerima pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp600 juta.
"jika tidak dibayar uang pengganti dalam sebulan, maka disita oleh jaksa untuk dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila tidak memiliki harta, maka dipidana penjara selama 4 bulan," kata dia seraya memberi waktu satu minggu kepada keduanya untuk pikir-pikir untuk banding atas vonis tersebut.
Perbuatan Ade Barkah dan Siti Aisyah dinilai telah melanggar dakwaan ketiga, sesuai Pasal 11 Jo Pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Baca juga:
KPK Agendakan Pemanggilan Kedua Dosen Udayana Terkait Kasus Korupsi
Korupsi Pengadaan Bebek Rp4,2 M, Eks Kadis Pertanian Aceh Tenggara Jadi Tersangka
Wakil Ketua KPK Jelaskan Dampak Buruk Korupsi Terhadap Pembangunan
KPK Masih Kumpulkan Bukti Dugaan Korupsi Proyek Toilet Sekolah di Bekasi
KPK Bentuk Direktorat AKBU Cegah Korupsi di Sektor Swasta