Korupsi billboard Pemprov Jambi, pejabat & pengusaha jadi tersangka
Papan reklame dikorupsi itu ada di Jakarta. Awalnya buat promosi Pemprov Jambi.
Mantan Kepala Biro Humas Pemerintah Provinsi Jambi, AD, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Dia diduga melakukan rasuah dalam pengadaan papan reklame Provinsi Jambi pada 2012 senilai miliaran rupiah.
"Penetapan itu dilakukan setelah penyelidik memintai keterangan berbagai pihak terkait, dan akhirnya disimpulkan kasus ini tersangkanya adalah mantan karo humas sebagai kuasa pengguna anggaran," kata Kasubbid Penmas Polda Jambi, Kompol Wirmanto, di Jambi, Kamis (17/3).
AD saat ini menjabat Kepala Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah (BPAD) Provinsi Jambi. Dia dalam waktu dekat akan diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, sebagai tersangka kasus 'billboard' atau papan reklame Provinsi Jambi, yang dipasang di Jakarta sebagai bentuk promosi daerah setempat.
Seperti dilansir dari Antara, saat proyek terjadi, AD bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Ketika itu, dia menjabat sebagai Kepala Biro Humas dan Protokol Provinsi Jambi.
Penyidik juga menetapkan tersangka lain dari rekanan pengadaan. yakni Direktur PT Petraco, HD. Dalam kasus itu, pengadaan papan reklame diduga tidak sesuai dengan spesifikasi dan terjadi penggelembungan harga (mark up).
Menurut Wirmanto, penyidik sudah memeriksa saksi-saksi. Penetapan status hukum itu dilakukan beberapa hari lalu setelah dilakukan gelar perkara.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.