Kerugian Rp9,1 Triliun Hingga PHK Massal Membayangi Industri Media Jika Iklan Rokok Dilarang
Kerugian Rp9,1 Triliun Hingga PHK Massal Membayangi Industri Media Jika Iklan Rokok Dilarang
Pengetatan larangan iklan rokok hingga dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan sebagai aturan pelaksana Undang-Undang (UU) Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.
Kerugian Rp9,1 Triliun Hingga PHK Massal Membayangi Industri Media Jika Iklan Rokok Dilarang
Kerugian Rp9,1 Triliun Hingga PHK Massal Membayangi Industri Media Jika Iklan Rokok Dilarang
Sekretaris Jenderal Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Gilang Iskandar menyayangkan langkah pemerintah yang tidak melibatkan industri periklanan maupun industri kreatif terkait pengetatan pelarangan iklan, promosi, hingga dukungan finansial atau sponsorship event dari perusahaan rokok maupun produk tembakau lainnya.
Pengetatan larangan iklan rokok hingga dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan sebagai aturan pelaksana Undang-Undang (UU) Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.
Gilang mengatakan, sejumlah aturan pelarangan iklan, promosi, dan dukungan finansial produk tembakau tersebut akan berdampak langsung terhadap keberlangsungan industri periklanan dan kreatif di tanah air, khususnya media pertelevisian. Yakni, turunnya pendapatan dari iklan rokok sebagai kontributor utama.
"Untuk iklan rokok menjadi kontributor utama pendapatan iklan media," kata Gilang dalam konferensi pers di Kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (28/5).
Dia memproyeksikan, potensi turunnya pendapatan iklan rokok hingga Rp9,1 triliun terhadap pendapatan iklan media TV jika diberlakukannya pengetatan iklan hingga dukungan finansial dari perusahaan rokok.
Angka proyeksi tersebut mengutip data Nielsen yang dibukukan pada 2021 lalu.
Nielsen mencatat, iklan rokok termasuk dalam 10 besar kontributor pendapatan iklan media di Indonesia dengan nilai mencapai Rp4,5 triliun. Secara keseluruhan, iklan rokok menyumbangkan hingga Rp9,1 triliun terhadap pendapatan iklan media sepanjang 2021.
"Dampak kerugian yang akan ditimbulkan dengan hilangnya Rp9,1 triliun ini tidak hanya berhenti pada kerugian media penyiaran," bebernya.
Dia menambahkan, larangan iklan hingga dukungan finansial dari perusahaan rokok juga berpotensi memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri media. Menyusul, terus tergerusnya pendapatan iklan dari rokok dan produk tembakau lainnya.
"Larang iklan rokok hingga sponsorship ini juga mempengaruhi kualitas siaran hingga kemampuan media memperkerjakan para karyawannya," imbuhnya.
Maka dari itu, pemerintah diminta untuk meninjau ulang rencana penerapan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan sebagai aturan pelaksana Undang-Undang (UU) Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. Permintaan ini mempertimbangkan dampak negatif yang kemungkinan timbul di sektor industri media.