Segini Potensi Kerugian Dialami Industri Perikalanan Jika Iklan Rokok Dilarang
Rencana aturan tersebut dapat merugikan industri media digital yang tengah kena disrupsi tiada henti.
Ketua Indonesia Digital Association (IDA) Dian Gemiano mengatakan, pihaknya langsung menelaah dampak RPP Kesehatan kepada industri, khususnya terkait pasal-pasal menyangkut iklan produk tembakau.
Segini Potensi Kerugian Dialami Industri Perikalanan Jika Iklan Rokok Dilarang
Segini Potensi Kerugian Dialami Industri Perikalanan Jika Iklan Rokok Dilarang
Pemerintah tengah menyusun aturan baru turunan Undang-undang (UU) No 17/2023 tentang Kesehatan berupa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP Kesehatan).
Di dalamnya ada beberapa regulasi yang disebut mengancam keberlangsungan industri media digital, yaitu aturan terkait larangan iklan rokok.
Ketua Indonesia Digital Association (IDA) Dian Gemiano mengatakan, pihaknya langsung menelaah dampak RPP Kesehatan kepada industri, khususnya terkait pasal-pasal menyangkut iklan produk tembakau.
“Kami menilai regulasi ini tidak adil untuk semua industri. Jika tidak bisa adil, maka sebenarnya peraturan ini belum siap,” ucapnya saat pembicara Media Diskusi ‘Dampak Berbagai Larangan Iklan, Promosi, dan Sponsorship Produk Tembakau pada RPP Kesehatan Terhadap Industri Kreatif’ oleh Dewan Periklanan Indonesia (DPI).
Gemi menambahkan, rencana aturan tersebut dapat merugikan industri media digital yang tengah kena disrupsi tiada henti. Sebabnya, proyeksi kerugian yang dapat dialami oleh media digital mencapai 20 persen dari total pendapatan, jika pasal-pasal tembakau pada RPP Kesehatan diberlakukan.
"Berdasarkan data Statista, kerugian sebesar 20 persen-nya itu nilainya sekitar Rp11 triliun," ungkapnya.
merdeka.com
Khusus di media berita berbasis digital saja, lanjutnya, kehilangan nilai usaha sebesar itu berdampak signifikan bagi keberlangsungan usaha.
"Jadi betapa besarnya dan itu signifikan sekali dampaknya pada operasional, karena menghantam ke bottomline. Kehilangan 20 persen itu sangat signifikan bagi kami. Jadi, otomatis memangkas berbagai biaya, termasuk SDM (Sumber Daya Manusia). Seberat itu," papar Gemi khawatir.
merdeka.com
Dia melanjutkan peraturan dalam draft RPP Kesehatan memang aneh, terutama bagi platform digital, termasuk media. Pertama, media digital adalah media yang paling memungkinkan untuk mengatur target audiens iklan.
”Targetnya siapa, kapan ditayangkan, itu sangat memungkinkan. Jadi aneh kalau dilarang total,” jelasnya.
Kedua, ada unsur ketidakadilan, sehingga aspirasi para pihak terdampak perlu diperjuangkan. Pihaknya juga menyampaikan pentingnya melibatkan para pemangku kepentingan terkait, seperti industri media dan periklanan digital.
"Kami, dari media dan periklanan digital, prinsipnya tidak menolak untuk diatur. Tapi tolong libatkan kami dalam perumusannya dan keberadilan tadi diterapkan," pintanya.
merdeka.com