Korupsi dana bansos, bekas Wagub Sumsel dituntut 1,6 tahun bui
Dia juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara.
Mantan Wakil Gubernur (Wagub) Sumsel Eddy Yusuf dituntut satu tahun enam bulan terkait dugaan korupsi bantuan sosial Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) tahun 2008. Dia juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara.
"Menuntut pidana kepada Eddy Yusuf satu tahun dan enam bulan penjara," ungkap Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum, Bima Suprayoga di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (25/6).
Selain Eddy Yusuf, Bupati OKU Yulius Nawawi juga juga dituntut pidana. Berbeda, Yulius dituntut lebih berat, yakni tiga tahun dan enam bulan plus permintaan denda Rp 174 juta atau setara dengan satu tahun kurungan.
Bima Suprayoga mengungkapkan, keduanya dinilai melanggar ketentuan Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2011.
Diketahui, Eddy Yusuf dan Yulius Nawawi bertanggung jawab terhadap penggunaan dana bansos OKU tahun 2008. Menurut jaksa, Eddy Yusuf yang saat itu menjabat Bupati OKU dan Yulius Nawawi sebagai Wakil Bupati OKU turut mengetahui proposal kegiatan yang diajukan tidak memenuhi persyaratan tetapi tetap memberikan persetujuan.
Proposal kegiatan itu juga fiktif karena tidak diketahui oleh ketua organisasi masyarakat, tetapi dibuat oleh stafnya sendiri yang bertugas di bagian perlengkapan.
Disebutkan, dalam persidangan, perbuatan Eddy Yusuf dan Yulius Nawawi, negara mengalami dirugikan Rp 3 miliar.