Korupsi Dana Internet, Mantan Rektor UIN Riau Dituntut Tiga Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pekanbaru menuntut mantan Rektor UIN Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau Akhmad Mujahidin tiga tahun penjara, pada sidang tuntutan di PN Pekanbaru, Jumat (16/12). Terdakwa korupsi pengadaan internet kampus itu menjalani sidang secara virtual dari Rutan Sialang Bungku.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pekanbaru menuntut mantan Rektor UIN Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau Akhmad Mujahidin tiga tahun penjara, pada sidang tuntutan di PN Pekanbaru, Jumat (16/12). Terdakwa korupsi pengadaan internet kampus itu menjalani sidang secara virtual dari Rutan Sialang Bungku.
Agenda sidang tuntutan itu dihadiri tiga hakim yaitu Salomo Ginting, Yuliarta dan Yanuar Anadi. Sedangkan dari JPU dihadiri Dewi Shinta Dame Siahaan dan Nurainy Lubis.
-
Bagaimana kasus-kasus viral ini diusut polisi? Ragam Kasus Usai Viral Polisi Baru Bergerak Media sosial kerap menjadi sarana masyarakat menyuarakan kegelisahan Termasuk jika berhubungan dengan kepolisian yang tak kunjung bergerak mengusut laporan Kasus viral yang baru langsung diusut memunculkan istilah 'no viral, no justice'
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
-
Apa yang sedang viral di Makassar? Viral Masjid Dijual di Makassar, Ini Penjelasan Camat dan Imam Masjid Fatimah Umar di Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar viral karena hendak dijual.
-
Kolak apa yang viral di Mangga Besar? Baru-baru ini ramai di media sosial war kolak di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat. Sebagaimana terlihat dalam video yang tayang di akun Instagram @noonarosa, warga sudah antre sejak pukul 14:00 WIB sebelum kedainya buka.
-
Apa saja kasus yang viral dan baru ditangani polisi? Ragam Kasus Usai Viral Polisi Baru Bergerak Media sosial kerap menjadi sarana masyarakat menyuarakan kegelisahan Termasuk jika berhubungan dengan kepolisian yang tak kunjung bergerak mengusut laporan Kasus viral yang baru langsung diusut memunculkan istilah 'no viral, no justice' Kasus pertama Jalan Rusak di Lampung Video Tiktok Bima Yudho Saputro membahas alasan Lampung tak maju-maju viral Menurut Bima, penyebabnya buruknya infrastruktur, pendidikan, dan mental koruptif pejabat Kasus kedua Ibu Beri Minum Kopi Kepada Bayi Video seorang ibu memberi minum kopi susu saset kepada bayi berusia 7 bulan viral Januari lalu Kasus ketiga Penganiayaan Mario Dandy Aksi Mario menganiaya David viral di Twitter Kasus ini turut menyeret ayah Mario, Rafael Alun Trisambodo, pejabat Ditjen Pajak Kasus keempat Penganiayaan Aditya Hasibuan Anak dari eks Kabag Binops Ditnarkoba Polda Sumut ini melakukan penganiayaan ke Ken Admiral AKBP Achiruddin juga dipecat secara tidak hormat dari kepolisian karena ikut terlibat Kasus kelima Koboi Jalanan Tol Tomang David Yulianto 'koboi' penodong senjata ke sopir taksi online, Hendra viral di media sosial David menggunakan mobil Mazda dengan pelat nomot dinas kepolisian palsu
-
Di mana kuburan viral itu berada? Lokasi kuburan itu berada tengah gang sempit RT.03,RW.04, Kelurahan Pisangan Timur, Pulo Gadung, Jakarta Timur.
"Menyatakan terdakwa Akhmad Mujahidin terbukti secara sah dan meyakinkan telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi, kolusi, nepotisme sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 21 UU Tipikor tahun 2001," kata Salomo, Jumat (16/12).
Jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan denda kepada Mujahidin Rp200 juta subsidair 6 bulan pidana kurungan.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Akhmad Mujahidin berupa pidana penjara tiga tahun. Sementara ditambah pidana denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan," jelas Mujahidin.
Diberitakan sebelumnya, Akhmad Mujahidin ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan jaringan internet tahun 2020-2021.
Dalam perkara itu, jaksa menemukan dana yang dikucurkan dalam pengadaan internet di kampus UIN Suska Riau yakni Rp3,6 miliar lebih. Dana itu bersumber dari APBN pada tahun 2020 sebesar Rp 2,9 miliar.
Bahkan, sumber dana dari APBN tahun 2021 sebesar Rp 734 juta lebih. Dana itu dikucurkan pemerintah pusat seluruhnya untuk internet di lingkungan kampus UIN Suska Riau di Pekanbaru.
Kasus itu bergulir di kejaksaan sejak Juli 2020 lalu, sejumlah saksi diperiksa secara marathon. Jaksa memeriksa 17 pegawai dan dosen UIN Suska Riau, lima pegawai BUMN, seorang karyawan perusahaan swasta dan saksi ahli.
Bahkan, mantan rektor periode 2018-2022 tersebut juga diperiksa. Hingga akhirnya, Mujahidin diberhentikan oleh Kementerian Agama pada November 2020 lalu.
Jaksa juga menyita 84 barang bukti mulai dari dokumen kontrak, perjanjian kerja hingga surat keputusan kerja sama. Pengadaan internet itu dilakukan antara UIN Suska Riau dengan PT Telkom.
Selain itu, Mujahidin juga meminta diskon besar-besaran kepada PT Telkom. Sejumlah saksi dan saksi ahli menyebut seluruh kegiatan terjadi akibat intervensi Mujahidin.
Perbuatan Mujahidin dinilai di luar kewenangannya sebagai rektor. Karena itu, jaksa menjerat Mujahidin dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf i UU Tipikor Juncto Pasal 21 UU Tipikor dan Pasal 5 ayat (1) KUHP.
(mdk/cob)