Korupsi kapal PT Pelindo Dumai, Hartono dan Zainul resmi ditahan
Proses penahanan tersebut dilakukan karena tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri.
Dua tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan perbaikan atau docking Kapal Tandu Bayu II di PT Pelindo I Dumai, Hartono dan Zainul Bahri, dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk Kelas II B Pekanbaru, Riau.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Mukhzan mengatakan, hal tersebut dilakukan setelah keduanya menjalani proses penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dari Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (5/8).
"Proses tahap II-nya dilakukan di Kejati Riau. Sementara untuk Jaksa Penuntut Umum yang akan melakukan tugas penuntutan di pengadilan ditunjuk yakni Jaksa Nopita Roetrianto, Hendarsyah, Andriansyah, Andy Bernard Desman S, ID GP Awartara," ujar Mukhzan kepada merdeka.com.
Dikatakan Mukhzan, Hartono (58) merupakan Pensiunan PT Pelindo I Dumai, sedangkan Zainul Bahri (47) merupakan mantan General Manager Cabang Pelabuhan Dumai Tahun 2009-2011, dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk Kelas II B, untuk dilakukan penahanan 20 hari ke depan.
"Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Dumai Nomor : Print-1426,1427/N.4.13/ft.1/08/2015, tanggal 5 Agustus 2015," jelas Mukhzan.
Menurut Mukhzan, proses penahanan tersebut dilakukan karena tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
"Dan itu sudah diatur dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,red)," terangnya.
Atas perbuatan Hartono dan Zainul Bahri, jaksa menjeratnya dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf B UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Ancaman pidana maksimal selama 20 tahun," pungkas Mukhzan.
Untuk diketahui, kasus yang menjerat kedua tersangka bermula dari kegiatan pengoptimalan pengusahaan Unit Galangan Kapal (UGK) pada PT Pelindo I (persero). GM Cabang Pelabuhan Dumai, tersangka Zainul Bahri, saat itu melaksanakan kontrak dengan Kepala UGK PT Pelindo I Medan, tersangka Hartono, untuk pekerjaan perbaikan/pergantian (General Overhaul) mesin induk kanan Kapal Tunda Bayu II.
Selanjutnya tersangka Hartono tidak melaksanakan pekerjaan tersebut, melainkan menyerahkannya kepada PT Citra Pola Niaga Nusantara serta dalam proses pelaksanaan ternyata spesifikasi mesin tidak sesuai dengan spesifikasi namun tetap dilakukan pembayaran untuk uang muka sebanyak 30 persen.
Setelah diaudit, ternyata negara mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp 1,7 miliar, sebab hingga saat ini mesin pergantian yang tidak sesuai spesifikasi itu tidak dapat dimanfaatkan untuk perbaikan/pergantian mesin induk kanan Kapal Tunda Bayu II.