'Korupsi kejahatan luar biasa, dibutuhkan KPK yang luar biasa'
Mantan penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abdullah Hehamahua tidak setuju KPK bisa menerbitkan SP3.
Mantan penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abdullah Hehamahua tidak setuju KPK bisa menerbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). Sebab, KPK merupakan lembaga 'istimewa' dalam pemberantasan kasus korupsi.
"Justru salah satu perbedaan di antara KPK dengan kepolisian dan kejaksaan adalah tidak adanya SP3 tersebut di KPK," kata Abdullah saat dihubungi awak media, Selasa (2/2).
Dia menambahkan, perbuatan korupsi merupakan kejahatan luar biasa maka lembaga penegak hukumnya pun harus memiliki kewenangan luar biasa juga. Menurutnya, korupsi merupakan kejahatan luar biasa karena dampak yang dihasilkan merugikan masyarakat luas dan negara.
Jika KPK bisa menerbitkan SP3, Abdullah khawatir akan menjadi celah bagi para tersangka koruptor bebas dari jerat pasal.
Dia mengatakan, SP3 terkadang selama ini dijadikan sebagai alat untuk menjatuhkan seseorang atau bahkan sebagai alat memeras. Jika sudah dirasa cukup waktunya, penyidik akan menghentikan kasus tersebut dengan menerbitkan SP3.
"Itulah mengapa saya tidak setuju adanya SP3 bagi KPK," pungkasnya.