Korupsi pajak Rp 2 M, eks pejabat Dispenda Palembang dibui 20 tahun
Korupsi pajak Rp 2 M, eks pejabat Dispenda Palembang dibui 20 tahun. Erfan diduga melakukan korupsi dan pencucian uang yang merugikan negara mencapai Rp 2,1 miliar pada tahun 2011-2012. Modus digunakan dengan cara memalsukan tanda tangan petugas penerima setoran pajak.
Setelah melalui proses panjang hingga tiga tahun sejak tahun 2013 lalu, kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang melibatkan mantan pejabat Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Palembang, Erfan Kusnandar akhirnya dinyatakan lengkap atau P21. Tersangka kini ditahan di rumah tahanan Pakjo Palembang.
Pelimpahan dilakukan penyidik Unit Pidana Khusus Polresta Palembang ke Kejari Palembang, Kamis (9/2). Barang bukti yang dilimpahkan berupa uang tunai sebesar Rp 743 juta dan satu unit mobil mewah merek Honda CRV BG 99 T.
Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Maruly Pardede mengungkapkan, pelimpahan berkas tersebut setelah penyidik memeriksa banyak saksi untuk melengkapi perkara dan menemukan bukti-bukti yang dinilai cukup untuk disidangkan.
"Hari ini berkas dan tersangka kita limpahkan ke Kejari, semuanya dinyatakan lengkap," ungkap Maruly.
Dijelaskannya, tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman kurungan empat tahun atau 20 tahun penjara.
"Nanti jaksa akan membuktikan temuan kita di persidangan," ujarnya.
Terkait dugaan tersangka lain, Maruly enggan memberikan komentar. Meski demikian, pihaknya masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini
"Ada 35 saksi yang kita periksa, dari mantan Kadispenda, saksi ahli, pejabat pajak, dan BPKP. Terus kita dalami," kata dia.
Setelah dilimpahkan, tersangka dititipkan di rumah tahanan Pakjo Palembang sambil menunggu jadwal dan proses persidangan.
Diketahui, tersangka Erfan diduga melakukan korupsi dan pencucian uang yang merugikan negara mencapai Rp 2,1 miliar pada tahun 2011-2012. Modus digunakan dengan cara memalsukan tanda tangan petugas penerima setoran pajak.
Lalu, uang itu tidak disetorkan ke kas negara melainkan untuk kepentingan pribadi seperti membeli apartemen dan mobil mewah. Beberapa setoran pajak yang dikorupsi tersangka adalah, pajak Hotel Djayakarta tahun 2012 sebesar Rp 409.042.258, pajak Hotel DJayakarta masa 2012 sebesar Rp 1.198.258.222, dan pajak Hotel Sahid Imara tahun 2011 dan 2012 sebesar Rp 528.758.348.