Korupsi rehab rumah, eks Kadis Sosial Tapteng dihukum 1 tahun 6 bulan penjara
Dalam putusannya, majelis hakim tidak memerintahkan jaksa untuk menahan Mas Intan maupun Gompis. Keduanya pun pulang melenggang pulang, meninggalkan pengadilan.
Mantan Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Mas Intan Aritonang (58), dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta. Mas Intan terbukti melaukan korupsi pada proyek pengadaan bahan bangunan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) pada 2013. Rekannya, Gompis Bonar Simarmata (44), juga diganjar hukuman serupa.
Hukuman untuk kedua terdakwa dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Feri Sormin di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (5/10). Keduanya dinyatakan bersalah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah menjadi dengan UU RI 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1e KUHPidana.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Kasus korupsi apa saja yang menjerat Menteri Jokowi? Mantan Menpora Imam Nahrawi Terbukti menerima suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018 Mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham terjerat kasus suap terkait proyek PLTU Riau-1. Ia pun divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Jakarta. Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo Edhy terjerat kasus korupsi ekspor benih lobster atau benur Mahkamah Agung (MA) menyunat vonis mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. KPK menetapkan Juliari P Batubara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bansos Covid-19. Divonis penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta Terbaru ada Johnny G Plate ditetapkan tersangka dugaan korupsi pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020-2022.
-
Siapa yang diduga terlibat dalam kasus korupsi? Sorotan kini tertuju pada Sirajuddin Machmud, suami dari Zaskia Gotik, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Siapa saja yang terlibat dalam kasus korupsi ini? Untuk kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan guna kepentingan penyidik KPK. Sementara untuk satu tersangka lain yakni Direktur PT KIM, Karunia diharapkan agar kooperatif dalam pemanggilan penyidik KPK.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Feri.
"Menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa masing-masing 1 tahun dan 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan," sambungnya.
Menanggapi putusan majelis hakim, kedua terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir. Putusan itu sendiri lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rali Dayan Pasaribu memint kedua terdakwa masing-masing selama 2 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 4 bulan kurungan.
Dalam putusannya, majelis hakim tidak memerintahkan jaksa untuk menahan Mas Intan maupun Gompis. Keduanya pun pulang melenggang pulang, meninggalkan pengadilan.
Mas Intan sempat meneteskan air mata, namun keluarganya langsung menenangkan. Dia kemudian diajak pulang.
Sementara jaksa dari Kejari Sibolga yang menangani perkara ini mengatakan kedua terdakwa memang tidak ditahan sejak penyidikan.
"Sudah kembalikan uang kerugian negara mereka. Dari penyidikan juga memang tidak ditahan," ucapnya.
Dalam perkara ini, Mas Intan Aritonang selaku Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tapanuli Tengah bersama Gompis Bonar Simarmata (rekanan) membuat pertanggungjawaban fiktif dalam pelaksanaan kegiatan Pengadaan bahan bangunan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) pads 2013 lalu. Akibat perbuatan itu, negara dirugikan Rp 246 juta.
Baca juga:
Mantan presiden Korsel divonis 15 tahun penjara atas tuduhan penggelapan uang
KPK perpanjang penahanan mantan Bupati Kepulauan Sula
3 Tahun DPO, eks pejabat Biro Umum Pemprov Sumut diciduk di rumah
KPK Sudah Identifikasi Penikmat Suap PLTU Riau-1
Kejari setor Rp 1,295 M ke kas negara hasil korupsi Dinkes Mimika
Kasus suap Rp 12,35 miliar, Bupati Kebumen nonaktif dituntut 5 tahun bui
Kejati periksa Bupati Demak terkait dugaan korupsi seleksi perangkat desa