Korupsi, Staf Ahli Wali Kota Semarang dituntut 1,5 tahun penjara
Staf Ahli Wali Kota Semarang didakwa merugikan negara sekitar Rp 520 juta dalam kasus dugaan korupsi.
Staf Ahli wali kota Semarang, Harini Krisniati dituntut penjara selama 1,5 tahun penjara terkait kasus korupsi program promosi pemerintah Kota Semarang, Semarang Pesona Asia (SPA). Harini diwajibkan membayar denda sebanyak Rp. 50 juta Subsidair 3 bulan penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sutrisno Margi Utomo dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang juga meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman agar membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 510 juta.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Siapa yang diduga terlibat dalam kasus korupsi? Sorotan kini tertuju pada Sirajuddin Machmud, suami dari Zaskia Gotik, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.
-
Siapa saja yang terlibat dalam kasus korupsi ini? Untuk kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan guna kepentingan penyidik KPK. Sementara untuk satu tersangka lain yakni Direktur PT KIM, Karunia diharapkan agar kooperatif dalam pemanggilan penyidik KPK.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar dakwaan kedua, pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Sutrisno di Kantor Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jalan Dr Soeratmo, Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (6/10).
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Susanto, Sutrisno beranggapan bahwa terdakwa Harini terbukti secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan wewenang atas jabatannya sebagai Kepala BKPM Kota Semarang. Ia juga menyatakan terdakwa terbukti mengeluarkan kuitansi fiktif tentang pengeluaran kegiatan promosi investasi Kota Semarang itu.
"Namun, dikarenakan terdakwa telah menitipkan uang sebesar Rp. 100 juta selama penyidikan dan menitipkan uang pengganti sebanyak Rp. 410 juta, maka terdakwa tidak perlu lagi mengganti kerugian negara," imbuh Sutrisno.
Usai mendengar tuntutan jaksa, Ketua Majelis Hakim Gatot Susanto kemudian memberikan kesempatan kepada pihak terdakwa menyampaikan pembelaan dalam sidang yang rencananya akan dilangsungkan pekan depan.
Sebelumnya, Staf Ahli Wali Kota Semarang Harini Krisniati itu didakwa merugikan negara sekitar Rp 520 juta dalam kasus dugaan korupsi program promosi pemerintah kota setempat tahun 2007 yang dikenal dengan "Semarang Pesona Asia" (SPA).
Kerugian negara tersebut terjadi akibat penggelembungan bukti pembayaran serta adanya pengeluaran fiktif dari kegiatan yang bertujuan untuk mempromosikan sekaligus menarik investor ke Ibu Kota Jawa Tengah itu.
Sejumlah penggelembungan serta pembayaran fiktif yang terjadi antara lain pada sewa kamar hotel, sewa mobil, pembuatan laman, belanja souvenir, alat tulis kantor, dan sebagainya.
Selain itu, terdakwa yang menjabat sebagai Sekretaris Panitia Program Semarang Pesona Asia juga dinilai mengabaikan azas tata kelola keuangan daerah yang baik dan benar.
(mdk/amn)