Korupsi tingkat kecamatan, anggaran operasional kantor & MTQ diembat
Polisi mencurigai realisasi anggaran yang tidak disertai dengan bukti SPJ dan bukti pembayaran pajak.
Korupsi di Indonesia sepertinya sudah merata di semua lini birokrasi. Bendahara Kecamatan Pelayang, Jambi, Abu Markis bersama mantan bendahara Zainudin ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi anggaran. Keduanya sudah ditangkap.
Tindak lanjut dari penanganan kasus korupsi ini, penyidik pidana khusus Polresta Jambi menjadwalkan pemeriksaan saksi dari para lurah setempat.
"Untuk saat ini tahapan kasus ini masuk dalam pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan korupsi anggaran Kecamatan Pelayangan," kata Kasat Reskrim Polresta Jambi AKP Yudha Pratama kepada Antara di Jambi, Kamis (23/7).
Dalam kasus ini dugaan sementara modus kedua tersangka berupa pengajuan tambahan uang persediaan (TUP) ke DPPKAD. Rincian dana yang diajukan tersangka Abu Markis Rp 117 juta, selanjutnya Rp 257 juta.
Sedangkan tersangka Zainudin mengajukan Rp 408 juta dan Rp 243 juta. Pengajuan dana tambahan dengan alasan untuk kebutuhan operasional kantor.
"Hanya saja, dari sekian dana yang dicairkan sebagian besar tidak ada bukti SPJ-nya," kata Yudha.
Selain tidak ada bukti SPJ juga tidak ada pembayaran pajak, sehingga hasil audit Inspektorat, negara dirugikan dan bahkan dana kegiatan MTQ tahun 2014, salah satu sasaran korupsi yang dilakukan tersangka.
"Keduanya juga akan diperiksa sebagai tersangka selain para saksi dari lurah-lurah dan tidak menutup kemungkinan dalam perjalan pengusutan kasus ini, ada tersangka baru," jelas Kasat Reskrim.