Korupsi Transjakarta, Udar Pristono kembali diperiksa Kejagung
Meski menjadi tersangka, Udar Pristono berulang kali membantah dirinya telah 'memainkan' proyek ini.
Kejaksaan Agung kembali memeriksa mantan Kadishub DKI, Udar Pristono hari ini. Udar diperiksa sebagai tersangka kasus penggelembungan dana proyek pengadaan bus Transjakarta tahun 2013.
"Diperiksa sebagai tersangka," kata Kapuspen Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Senin (26/5).
Pemeriksaan ini sudah kesekian kalinya dijalani Udar. Meski begitu, dia belum ditahan.
Selain memeriksa kasus Udar, Kejagung juga memeriksa dugaan korupsi pada pengadaan kopi di Kementerian Pertanian.
"Memeriksa dua saksi, Azwar Abubakar, direktur Tanaman Rempah dan Penyegar pada Direktorat Jenderal Perkebunan Kementan RI dan Hadi Prasetyo, ketua Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) pada Direktur Tanaman Rempah dan Penyegar pd Direktorat Jenderal Perkebunan Kementan RI," jelas Ari.