Korupsi uang kas, mantan Bupati Toba Samosir dibui 1 tahun
Korupsi uang kas, mantan Bupati Toba Samosir dibui 1 tahun. Mantan Bupati Toba Samosir (Tobasa), Liberty Pasaribu, dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi kas daerah pada 2006. Dia dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Mantan Bupati Toba Samosir (Tobasa), Liberty Pasaribu, dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi kas daerah pada 2006. Dia dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Hukuman terhadap Liberty dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Didik S Handono di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (7/11). Dia dinyatakan telah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Terdakwa Liberty Pasaribu terbukti secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan wewenang sehingga memperkaya diri sendiri, orang lain atau koorporasi," kata Didik.
Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) JS Malau meminta agar Liberty dihukum 1 tahun 5 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Menyikapi putusan majelis hakim, terdakwa, melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. JPU juga menyatakan hal yang sama.
Liberty telah melakukan tindak pidana korupsi terkait peminjaman dana APBD Tobasa pada Tahun Anggaran 2006 sebesar Rp 3 miliar. Saat tindak pidana korupsi terjadi, Liberty masih menjabat Sekda Tobasa atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Dia menyetujui pencairan pinjaman uang dari rekening kas daerah tanpa persetujuan DPRD Tobasa. Akibatnya negara dirugikan sebesar Rp 3 miliar.
Dalam perkara ini, sudah tiga orang yang dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman yaitu mantan Bupati Tobasa Monang Sitorus, mantan Kepala Bagian Keuangan Setdakab Tobasa Arnold Simanjuntak, dan mantan Pemegang Kas Setdakab Tobasa, Jansen Batubara. Ketiganya dijatuhi hukuman 1 tahun hingga 3 tahun penjara.