Koruptor boleh salat Ied asal pakai baju tahanan KPK
Tahanan pria KPK diizinkan salat Ied di Rutan Cipinang sedangkan tahanan wanita di Rutan Pondok Bambu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak menggelar solat Idul Fitri bersama di kantornya, di Jalan Rasuna Said, Jakarta. Namun, bagi para tahanannya di Rutan KPK yang beragama muslim dan ingin melaksanakan solat ied akan diizinkan untuk menjalankannya di luar tahanan KPK.
Meskipun mengizinkan tahanannya beribadah di luar tahanan, KPK tetap mengharuskan para tersangka/terdakwa pidana korupsi tersebut mengenakan pakaian tahanan KPK saat keluar untuk solat Ied.
"Ya tetap pakai baju tahanan jika keluar Rutannya," ujar Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, di Jakarta, Sabtu (18/8).
Sebelumnya, KPK menyediakan izin bagi para tahanannya untuk beribadah salat Idul Fitri. Bagi para tahanan pria, KPK mengizinkan untuk salat Idul Fitri bersama di Rutan Cipinang. Sedangkan bagi para tahanan KPK, akan dibawa ke Rutan Pondok Bambu.
"Yang laki-laki ke Rumah Tahanan Cipinang, yang perempuan ke Rumah Tahanan Pondok Bambu," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, Selasa (14/8) lalu.
Untuk diketahui, para tahanan yang mendekam di rutan KPK berjumlah 7 orang lebih. Mereka diantaranya, Amran Batalipu dan Yani Anshori (kasus suap HGU perkebunan di Buol), dan Fahd A Rafiq (kasus suap DPID), Lukman Abbas (Kasus PON Riau), Hakim Kartini Juliana Marpaung (kasus suap Hakim Semarang) dan Hakim Heru Kisbandono.
Kemudian para tahanan wanita yakni Miranda Swaray Goeltom (tersangka kasus suap cek pelawat), Neneng Sri Wahyuni (tersangka kasus korupsi PLTS), Angelina Sondakh (tersangka kasus suap Kemenpora dan Kemendikbud), Mindo Rosalina Manulang (terpidana kasus suap wisma atlet SEA Games). Dari kesemuanya, yang non muslim yakni Miranda dan Mindo Rosalina.