Koruptor dapat remisi di HUT RI ke-72, ini respons Wapres JK
Koruptor dapat remisi di HUT RI ke-72, ini respons Wapres JK. Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi dalam rangka Peringatan HUT RI ke-72 kepada para tahanan yang dianggap berkelakuan baik, tidak terkecuali koruptor. Koruptor yang mendapat remisi yakni Muhammad Nazaruddin dan Gayus Tambunan.
Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi dalam rangka Peringatan HUT RI ke-72 kepada para tahanan yang dianggap berkelakuan baik, tidak terkecuali koruptor. Koruptor yang mendapat remisi yakni Muhammad Nazaruddin dan Gayus Tambunan.
Terkait hal tersebut, Wakil Presiden Jusuf Kalla angkat bicara. Menurut JK, itu semua menjadi wewenang dari Kemenkum HAM.
"Ya itukan Menkum HAM untuk memberikan atas kelakuan baik," kata JK di gedung Nusantara IV MPR/DPR, Jumat (18/8).
Menurut JK, diberikannya remisi terhadap dua koruptor ini bukan terkait perkara yang dihadapi melainkan selama di dalam tahanan koruptor ini berperilaku baik.
"Diberikan itu dasarnya bukan masalah dia punya perkara, dasarnya berkelakuan baik," pungkas JK.
Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi ke 400 tahanan tindak pidana korupsi di antaranya Muhammad Nazaruddin dan Gayus Tambunan yang mendapat remisi.
"Ini kalau yang menonjol Nazarudin ini 5 bulan, kalau Gayus 6 bulan yang lain yang dari KPK tidak dapat remisi karena keterangan justice collaborator (JC) belum ada yang belum keluar ada yang di tolak," jelas Plt Dirjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM Ma'mun di Kemenkum HAM, Kamis (17/8).
Jelas Ma'mun terkait Gayus, pemerintah tidak memberikan remisi berdasarkan justice collaborator. Namun berdasarkan PP 28 tahun 2006, terkait perilaka Gayus yang kedapat 'kabur' dari tahanan tidak berpengaruh terhadap pemerintah untuk tetap memberikan remisi.
"Itukan berlaku hanya 1 tahun dan waktu itukan masih dalam proses peradilan di brimob, belum di pidana," jelas Ma'mun.
Baca juga:
Cerita napi perempuan rindu kampung halaman usai bebas dapat remisi HUT RI
Pedangdut Putri Vinata & eks Bupati Banyuwangi Ratna Ani Lestari dapat remisi HUT RI
1.023 narapidana di Nusakambangan terima remisi
86 Narapidana di Sulsel dapat remisi bebas
233 Narapidana Depok dapat remisi HUT RI, 13 di antaranya bebas
Dapat remisi kemerdekaan, dua koruptor di Pekanbaru langsung bebas
Terpidana kasus suap Damayanti Wisnu Putranti tersenyum dapat remisi