Koster Tegaskan Aturan Tes Swab untuk Wisatawan Masuk Bali Tidak Bisa Ditawar
Gubernur Bali Wayan Koster melalui Surat Edaran (SE) Nomor 2021 Tahun 2020 mewajibkan pelaku perjalanan memasuki Pulau Dewata dengan transportasi udara untuk menunjukkan surat keterangan (Suket) hasil negatif uji swab berbasis PCR. Surat Edaran ini berlaku dari 18 Desember 2020 sampai 4 Januari 2021.
Gubernur Bali Wayan Koster melalui Surat Edaran (SE) Nomor 2021 Tahun 2020 mewajibkan pelaku perjalanan memasuki Pulau Dewata dengan transportasi udara untuk menunjukkan surat keterangan (Suket) hasil negatif uji swab berbasis PCR. Surat Edaran ini berlaku dari 18 Desember 2020 sampai 4 Januari 2021.
Koster beralasan kewajiban tes swab bagi wisatawan tersebut untuk meminimalisir penyebaran Covid-19. Menurutnya, kesehatan dan keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama jelang masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021.
-
Kapan Desa Wisata Nusa meraih juara? Desa Wisata Nusa telah menyabet juara di Anugerah Desa Wisata Indonesia (ADWI) 2021 kategori homestay.
-
Bagaimana Presiden Jokowi terbang menuju Bali? Jokowi dan rombongan lepas landas menggunakan Pesawat Kepresidenan Indonesia-1 sekitar pukul 13.15 WIB.
-
Apa yang diharapkan dari pungutan wisatawan asing di Bali? Rektor Unud: Pungutan Wisman Harus Tingkatkan Kualitas Pariwisata Bali Babak baru pariwisata Bali akan dimulai pada 14 Februari 2024 nanti dengan penerapan pungutan bagi wisatawan asing yang masuk Bali. Terkait hal itu, Rektor Universitas Udayana Ngakan Putu Gede Suardana berharap, pungutan akan dibarengi dengan peningkatan kualitas pariwisata Bali.
-
Kapan pungutan wisatawan asing di Bali akan dimulai? Babak baru pariwisata Bali akan dimulai pada 14 Februari 2024 nanti dengan penerapan pungutan bagi wisatawan asing yang masuk Bali.
-
Kapan Upacara Tabur Bunga di Selat Bali berlangsung? Upacara Tabur Bunga di Selat Bali di atas kapal KAL Rajegwesi II-5-40 yang dilaksanakan pada Jumat (10/11/2023).
-
Apa yang istimewa dari Taman Nasional Bali Barat? Kawasan konservasi meliputi Semenanjung Prapat Agung yang bergunung-gunung dan perairan pesisir di sekitarnya. Hutan, bakau, dan savana melindungi hewan langka seperti jalak Bali dan banteng. Di lepas pantai timur laut semenanjung, Pulau Menjangan dikelilingi oleh terumbu karang dan rumah bagi kijang asli dan candi Hindu kuno.
Dalam SE Gubernur Bali tentang pelaksanaan kegiatan masyarakat selama libur Hari Raya Natal dan menyambut Tahun Baru 2021 dalam tatanan kehidupan era baru di Provinsi Bali ini, mengatur pula bagi pelaku perjalanan memakai kendaraan pribadi melalui transportasi darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji rapid test antigen paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan.
"Karena itu prinsipnya jika ingin berwisata harus mengedepankan kesehatan. Bukan hanya untuk dirinya saja, tapi juga orang disekelilingnya," kata Koster dalam pres rilis saat rapat Koordinasi Persiapan Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam Tatanan Kehidupan Bali Era Baru di Gedung Gajah, Rumah Jabatan Jayasabha, Denpasar, Kamis (17/12).
Keputusan ini diakui Koster cukup mengagetkan bagi berbagai pihak mengingat waktunya yang begitu cukup mepet. "Arahan pemerintah pusat, tes swab (untuk masuk Bali) dan tidak bisa ditawar. Tidak ada argumentasi, tentu kita harus ikut (arahan pemerintah pusat)," ujarnya.
"Dan pesannya adalah bahwa kita harus betul-betul memproteksi Bali jangan sampai terjadi kenaikan infeksi akibat lonjakan orang yang datang ke Bali. Jangan sampai penanganan kita yang sudah bagus sejauh ini akan rusak lagi," imbuhnya.
Untuk itu, Koster mengatakan bahwa berbagai pihak yang berkepentingan perlu duduk bersama untuk menyikapi masa-masa krusial pada liburan jelang akhir tahun. Sebab diperkirakan bakal terjadi lonjakan jumlah kunjungan wisatawan yang akan berlibur ke Bali.
Selain itu, terutama sekali menyangkut penanganan Covid-19 yang masa pandeminya belum menunjukkan tanda akan segera berakhir.
"Semula saya akan menggunakan aturan yang lama untuk persyaratan orang yang masuk ke Bali. Tetapi dalam arahan bapak Menteri (Menko Marves) tanggal 14 Desember diputuskan sebagaimana yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2021 Tahun 2020," ujarnya.
Ia juga menyampaikan, Provinsi Bali sebenarnya secara angka dan statistik sudah jauh keluar dari provinsi lain yang diprioritaskan untuk penanganan Covid-19. Namun dalam perjalanannya, Bali tetap dapat prioritas khusus mengingat image-nya sebagai kawasan destinasi wisata dunia.
"Kita mendapat kontrol khusus dari pemerintah pusat. Dan keputusan ini adalah keputusan bersama rapat tingkat nasional bersama pemerintah pusat dan daerah, Menteri dan gubernur se-Indonesia bukan kemauan gubernur Bali saja," tegasnya.
Koster juga membeberkan bahwa dari sisi angka kasus pada daerah lain terhitung masih tinggi. Namun Bali sendiri masuk dalam daerah dengan penanganan yang baik dilihat dari angka kesembuhan yang lebih dari 91 persen lebih.
"Kita nomor satu, lebih tinggi dari DKI Jakarta angka kesembuhannya. Untuk itu kita, provinsi hingga kabupaten harus tegas dan searah dengan instruksi pusat. Bapak Presiden bahkan lebih tegas lagi statement-nya bahwa keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi. Apa artinya? Kita di daerah harus ketat dan tegas untuk menjabarkan," terangnya.
"Pencapaian ini harus kita jaga, dan kalau perlu lebih baik lagi. Untuk itu kebijakan dalam konteks akhir tahun ini harus betul-betul terkelola dengan baik," tegasnya.
Ketegasan dalam aturan ini juga dikatakan Koster menjadi bagian dari persiapan untuk dibukanya pintu kedatangan wisatawan internasional pada nantinya. Meskipun hingga saat ini belum ada satu negara pun yang membuka pintu penerbangannya.
"Tapi kita ada proses untuk persiapan. Berwisata dan berkesehatan adalah dua hal yang dua hal yang tidak bisa dibandingkan apple to apple. Namun ada jalan tengah yakni penerapan protokol kesehatan yang ketat," ujarnya.
"Kalau kebijakan ini berjalan bagus, akan berdampak pada citra Bali. Bali ini diselamatkan dan dijaga betul oleh pemerintah pusat dengan bantuan serta komitmen. Jadi jangan main-main. Bali ini sorotan dunia. Jangankan kasus Covid-19, jarum jatuh pun jadi perhatian dunia," katanya.
Sementara itu, Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra menegaskan pihak kepolisian mendukung kebijakan gubernur Bali untuk menghadapi libur Natal dan Tahun Baru 2021. "Kita berkomitmen menjaga Bali dari lonjakan kasus Covid-19," ujarnya.
Ia menyebutkan, Polda Bali telah menyiapkan operasi kemanusiaan bertajuk Operasi Lilin Agung 2020 yang mengedepankan pencegahan masalah-masalah yang berkaitan dengan penyebaran virus Covid-19.
"Deteksi dini dan penegakan hukum juga merupakan bagian dari operasi kita hingga membuat Bali ini aman dan nyaman bagi wisatawan dan masyarakat," jelasnya.
Operasi itu melibatkan 1.414 personel yang akan disebar di berbagai kawasan yang berpotensi menimbulkan keramaian. "Termasuk pada sejumlah pintu masuk Bali. Seperti pelabuhan dan bandara," ujarnya.
Baca juga:
Pengelola Bandara Soekarno-Hatta Sediakan Tes Covid-19 Lengkap
133.000 Wisatawan Batalkan Pesanan Imbas ke Bali Wajib Tes PCR, Hotel Rugi Rp317 M
PCR RS Bhayangkara Palembang Diklaim Tercepat di Sumatera, Hasil Swab Hanya 2 Jam
Jelang Libur Akhir Tahun, Pemerintah Minta Wisatawan ke Bali Wajib Tes PCR
Sebut Kepercayaan Hasil Rapid Test Rendah, Pengusaha Dukung Masuk Bali Wajib Tes PCR
Pemkot Cabut Syarat Swab dan Rapid Test Bagi Wisatawan Ingin ke Sabang