Kota Bekasi segera memperketat aturan pengadaan vaksin di RS swasta
Rumah sakit kesulitan membedakan antara vaksin asli dengan palsu karena tak mempunyai alat untuk mendeteksi.
Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, segera membuat peraturan terkait pengadaan vaksin di sejumlah fasilitas kesehatan swasta di wilayah setempat. Hal ini dilakukan menyusul adanya peredaran vaksin palsu dari distributor ilegal.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, peraturan bisa berbentuk keputusan wali kota maupun peraturan wali kota. Sejauh ini, kata dia, pihaknya masih mendalami kasus vaksin palsu melalui Satgas Vaksin Palsu yang telah dibentuk.
"Bisa saja nanti pengadaan vaksin di rumah sakit swasta harus diketahui oleh pemerintah," kata Rahmat, Senin (25/7).
Ketua Satgas Vaksin Palsu Kota Bekasi, Pusporini, mengatakan pihaknya bersama satuan kerja perangkat daerah terkait akan mengumpulkan daftar distributor resmi yang mendistribusikan vaksin.
"Kalau tidak ada dalam daftar, tidak diizinkan mengadakan vaksin," kata dia.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia Kota Bekasi, Irwan Heriyanto mengatakan, pihaknya mendukung langkah pemerintah daerah dalam memperketat pendistribusian vaksin ke sejumlah fasilitas kesehatan di wilayah setempat.
Sejauh ini, kata dia, pengadaan obat di rumah sakit tergantung kebutuhan. Menurut dia, rumah sakit kesulitan membedakan antara vaksin asli dengan palsu karena tak mempunyai alat untuk mendeteksi. Karena itu, kata dia, jika sudah ada daftar resmi dari pemerintah memudahkan pengadaan vaksin di rumah sakit.