Kota Sukabumi larang pemasangan iklan rokok
Izin yang dihentikan adalah penayangan iklan rokok dalam bentuk apapun seperti banner, baliho atau melalui videotron.
Pemerintah Kota Sukabumi, Jawa Barat menghentikan izin penayangan iklan rokok dalam bentuk apapun seperti banner, baliho atau melalui videotron. Hal ini karena dinilai memberikan dampak negatif.
"Iklan rokok ini juga kami nilai tidak memberikan kontribusi besar kepada pemasukan asli daerah, maka dari itu kami putuskan untuk menghentikan izin pemasangan iklan rokok di wilayah Kota Sukabumi," kata Wali Kota Sukabumi, M Muraz seperti dikutip dari Antara, Kamis (5/6).
Menurut Muraz, tujuan dari dihentikannya izin pemasangan iklan rokok ini untuk menekan jumlah pecandu rokok di Kota Sukabumi yang sudah mulai menjalar hingga pelajar tingkat SMP, sehingga pihaknya memutuskan agar tidak ada lagi iklan rokok hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Selain itu, penghentian izin tersebut juga tujuannya untuk menegakan Peraturan Daerah tentang Kawasan Bebas Rokok, karena selama ini perda tersebut tidak ada sanksi yang berat kepada para perokok yang merokok di sembarang tempat seperti di tempat umum, lingkungan sekolah, pemerintahan bahkan di tempat-tempat ibadah.
Namun diakuinya, saat ini masih ada beberapa iklan rokok yang masih terpasangan di wilayahnya karena belum habis masa kontraknya. Jika sudah habis maka pihaknya akan langsung membersihkan seluruh iklan rokok dan diakuinya juga bahwa ada beberapa produsen rokok yang memasang iklan dalam bentuk banner tanpa izin atau ilegal.
"Kami sudah menugaskan petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Sukabumi untuk menertibkan seluruh iklan atau alat peraga yang dalam mempromosikan produk rokok," tambahnya.
Muraz mengatakan penghentian izin pemasangan iklan rokok ini sejak dirinya menjabat menjadi Wali Kota Sukabumi, bahkan sejak duduk menjadi kepala daerah dirinya langsung menginstruksikan dan mengeluarkan surat edaran ke seluruh dinas dan badan terkait agar tidak memberikan izin kepada produsen rokok yang ingin memasang iklan.
Selain itu, pihaknya juga melarang konser musik yang menjual tiketnya dengan cara si penonton mengharuskan membeli rokok, walaupun konser itu digelar oleh produsen rokok.
Pihaknya baru mengizinkan, jika konser yang dipromotori oleh produk rokok jika menjual tiketnya secara gratis atau membelinya dengan cara menjual tiket murni tanpa ada bonus rokok.