KPAI minta Bawaslu jamin anak-anak tak dilibatkan dalam kampanye
KPAI minta Bawaslu jamin anak-anak tak dilibatkan dalam kampanye. Komnas Perlindungan Anak menilai Badan Pengawas Pemilu belum bertindak terhadap pelibatan anak-anak dalam ajang kontestasi politik Pilkada. Jika perlu, Bawaslu mendiskualifikasi kontestan yang melibatkan anak dalam kampanyenya.
Komnas Perlindungan Anak menilai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) belum bertindak tegas terhadap pelibatan anak-anak dalam ajang kontestasi politik pemilihan kepala daerah (Pilkada). Padahal, undang-undang perlindungan anak menegaskan anak-anak yang belum memiliki hak memilih dilarang terlibat dalam aktivitas politik.
"Sekali lagi, Komnas Perlindungan Anak mengimbau untuk tidak melibatkan anak-anak (dalam kegiatan politik pilkada) itu. Bawaslu harus tegas di situ, menyatakan bahwa itu bisa didiskualifikasi terhadap calon-calon itu," ujar Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait usai mengisi Seminar Nasional Anak, Perempuan dan Perubahan Sosial di Aula Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto, Senin (21/11).
Dia mengemukakan, sudah mengirimkan surat kepada Pengawas Pemilu dalam konteks Pilkada Jakarta agar memberikan sanksi tegas kepada kandidat serta partai pengusung calon yang masih melibatkan anak dalam kegiatan politik.
"Untuk Pilkada DKI Jakarta, kita sudah mengirimkan surat dalam waktu seminggu yang lalu. Karena kita lihat kecenderungannya, bahwa para kandidat ini melibatkan anak-anak dan bahkan mengusung anak-anak untuk menghambat calon satu dengan calon yang lain. Dan kita sudah sampaikan ke Bawaslu," ujarnya.
Arist mengemukakan, Komnas Perlindungan Anak akan menyampaikan hal yang sama secara nasional karena Pilkada juga dilakukan di tempat lain. Karena itu, papar Arist, Bawaslu diminta untuk memfungsikan dirinya dengan melihat perspektif, bahwa partai politik, kandidat dalam ajang kontestasi politik tersebut memastikan tidak ada pelibatan anak.
"Bawaslu harus memberikan jaminan untuk mendiskualifikasi bagi parpol pendukung atau parpol pengusung yang melibatkan anak-anak itu. Karena, itu bukan hanya sekedar berbahaya dalam kepentingan politik, tetapi bisa menyebabkan anak mengalami kecelakaan saat kampanye arak-arakan juga," jelasnya.
Ia menegaskan, pendidikan politik tidak harus selalu disamakan dengan suasana Pilkada yang membangun kebencian antara satu dengan yang lain. "Pendidikan politik dan demokrasi itu bisa dimulai dari rumah dan sekolah," ujarnya.
Baca juga:
Jokowi: Menang dan kalah dalam Pilkada sesuatu yang biasa
Ketua DPR minta Pilkada dibubarkan bila hancurkan bangsa
Kapolri akui pilkada serentak buat masyarakat terpecah
KPU Cilacap targetkan partisipasi pemilih di pilkada capai 70 persen
KPU target partisipasi Pilkada Serentak di Cilacap capai 70 persen
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Kapan Pilkada DKI 2017 dilaksanakan? Pemilihan umum Gubernur DKI Jakarta 2017 (disingkat Pilgub DKI 2017) dilaksanakan pada dua tahap, yaitu tahap pertama di tanggal 15 Februari 2017 dan tahap kedua tanggal 19 April 2017 dengan tujuan untuk menentukan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017–2022.
-
Apa itu Pil KB? Pil KB menjadi satu di antara beberapa jenis alat kontrasepsi yang umumnya digunakan oleh banyak orang untuk mencegah kehamilan. Pil KB sendiri bekerja dengan cara mencegah tubuh untuk memproduksi sel telur. Sehingga nantinya sperma tidak bisa membuahi sel telur. Alhasil, kehamilan pun tidak akan terjadi.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.