KPAI prihatin iklan rokok di televisi makin berseliweran
Meski pemerintah telah mengatur jam tayang iklan rokok nyatanya banyak anak-anak yang tetap mengonsumsi iklan tersebut.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai tayangan iklan di televisi Tanah Air semakin memprihatinkan. Sebab mayoritas iklan saat ini dianggap pengantar pesan negatif untuk anak, salah satunya iklan rokok.
Pemerintah memang telah membuat aturan soal jam tayang iklan rokok. Tapi menurut KPAI, imbauan itu belum cukup karena pada kenyataannya tetap dikonsumsi oleh anak.
"Dalam berbagai studi dan survei, 90 persen anak melihat tayangan iklan ini," kata Komisioner KPAI bidang kesehatan, Iswandi Mourbas, di Kantor KPAI, Jakarta, Jumat (22/11).
Iswandi menambahkan, dalam UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, telah disebutkan dengan jelas bahwa mewajibkan negara dan pemerintah sepenuhnya bertanggung jawab terhadap anak yang menjadi korban zat adiktif, yakni rokok. Tapi kehadiran iklan-iklan itu seolah menegaskan negara abai terhadap kesehatan dan masa depan anak dari pengaruh zat berbahaya itu.
"Kami mendesak pemerintah untuk segera memberikan perlindungan anak, dengan melarang siaran iklan, promosi dan sponsor rokok di lembaga penyiaran," desaknya.
Menghadapi situasi ini, KPAI bersama Pokja (kelompok kerja) masyarakat sipil juga mendorong Komisi I DPR dan Kominfo, segera memutuskan RUU tentang perlindungan anak terhadap layanan iklan rokok yang saat ini masih dalam pembahasan.