KPAI Sebut Penggunaan Internet di Kalangan Anak Sangat Tinggi
KPAI memiliki fokus utama untuk memastikan terselenggaranya perlindungan anak di ranah daring
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat penggunaan internet dikalangan anak sangat tinggi. Jumlah itu tercatat sepanjang tahun 2023 lalu.
"Sementara, penggunaan internet di kalangan anak sangat tinggi. Dalam data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) jumlah pengguna internet Indonesia mencapai 221.563.479 jiwa dari total populasi 278.696.200 jiwa penduduk Indonesia pada tahun 2023," kata Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah dalam keterangannya, Jumat (26/7).
- Internet Tidak Aman untuk Anak! Ini Cara Mengajari Anak Bahaya Dunia Digital dengan Mudah
- Orang Tua Wajib Waspada! Ini Tips Keamanan Internet Untuk Anak Anda
- Ternyata, Ini Penyebab Banyak Anak Muda Terjebak Utang Pinjol
- Mengapa Internet Bisa Menyebabkan Kecemasan Sosial dan Bagaimana Cara Mengatasinya?
Sedangkan berdasarkan gender, kontribusi penggunaan internet Indonesia banyak bersumber dari laki-laki sebesar 50,7 persen dan perempuan 49,1 persen.
Kemudian, untuk kategori Gen Z atau yang kelahiran tahun 1997-2012 sebanyak 34,40 persen. Selanjutnya, generasi milenial atau kelahiran 1981- 1996 sebanyak 30,62 persen.
"Gen X (kelahiran 1965-1980) sebanyak 18,98 persen. Post Gen Z (kelahiran kurang dari 2023). Sebanyak 9,17 persen, Baby boomers (kelahiran 1946-1964) sebanyak 6,58 persen dan Pre Boomer (kelahiran 1945 sebanyak 0,24 persen)," ujarnya.
Oleh karena itu, KPAI disebutnya memiliki fokus utama untuk memastikan terselenggaranya perlindungan anak di ranah daring dengan menggandeng berbagai Lembaga strategis seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Hal ini menurutnya dalam mendorong percepatan dan efektivitas perlindungan anak di ranah daring dengan memastikan tidak adanya tindak kejahatan TPPU melibatkan anak.
"Sejalan dengan itu, KPAI melihat upaya advokasi yang perlu dilakukan diantaranya mekanisme sistem pelaporan dari lembaga pengaduan perlindungan anak kepada PPATK dan kepada Aparat Penegak Hukum/APH, kemudian membangun akselerasi koordinasi, sinergi dan implementasi dugaan laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) dengan Aparat Penegak Hukum," jelasnya.
Selain itu, untuk meningkatkan pemahaman dan edukasi publik pada penyedia jasa keuangan maupun masyarakat untuk memiliki SDM yang berperspektif, perlindungan anak dan mendorong penyediaan sistem monitoring dan pengaduan pada penyedia serta penyelenggara jasa keuangan dalam mekanisme perlindungan anak yang terutama pada platform uang digital.
"Dalam konteks tersebut KPAI sebagai Lembaga pengawas perlindungan anak yang diamanahkan UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak bersama PPATK menginisiasi Nota Kesepahaman sebagai wujud komitmen dan kolaborasi terhadap perlindungan anak dalam konteks kejahatan pencucian uang yang melibatkan anak," ungkapnya.
"PPATK merupakan lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana Pencucian Uang, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," sambungnya.
Selain itu, terkait dengan MoU atau Nota Kesepahaman antara KPAI dengan PPATK ini disebutnya sebagai landasan dan pedoman dalam pelaksanaan kerjasama sesuai dengan tugas, fungsi dan wewenang KPAI dan PPATK dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan anak.
Lalu, MoU ini bertujuan untuk menetapkan upaya atau langkah-langkah pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan anak yang akan dilakukan oleh KPAI dan PPATK.
"Ruang lingkup Nota Kesepahaman ini meliputi, pertukaran data dan/atau informasi, sosialisasi dan edukasi publik, peningkatan kapasitas SDM, dan analisis strategis," ucapnya.
Dalam momentum Hari Anak Nasional 2024, KPAI dan PPATK disebutnya juga mengajak pemerintah pusat dan daerah untuk menjadikan perlindungan anak di ranah daring menjadi program prioritas.
"Dalam rangka menguatkan regulasi dan program literasi digital yang menyasar pada seluruh lapisan masyarakat. Salah satu upaya nyata KPAI memberikan masukan dan usulan kebijakan dalam RPP Tata Kelola perlindungan anak dalam penyelenggaraan sistem elektronik (PAPSE) sebagai bentuk tanggungjawab negara hadir memberi jaminan kebijakan perlindungan anak-anak dalam sistem elektronik kita," pungkasnya.