KPK absen dan hakim cuti, sidang eks Gubernur Papua ditunda
Sidang tersebut ditunda sampai waktu yang belum ditentukan.
Sidang praperadilan eks Gubernur Papua, Barnabas Suebu, harus ditunda lantaran pihak KPK selaku termohon tidak menghadiri persidangan dan hakim tunggal Sihar Purba yang memimpin sidang praperadilan tersebut juga akan cuti. Atas hal itu, persidangan pun akan digelar pada waktu yang belum ditentukan.
"KPK tidak siap, mereka sudah kirim surat. Hari ini tidak siap mengikuti persidangan," kata Hakim Sihar di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (22/6).
Hakim Sihar mengatakan, jika pihak termohon tersebut sudah mengajukan surat penundaan selama 2 minggu ke depan dan dirinya sendiri akan menjalani cuti tertanggal 2 Juli mendatang. Hal tersebut kemudian membuat jadwal sidang dan hakim yang memimpin persidangan harus dijadwalkan ulang.
"Saya akan cuti mulai tanggal 2 Juli, untuk sidang berikutnya saya akan bilang sama ketua pengadilan untuk hakim pengganti. Jadi jadwalnya nanti ditentukan dari pengadilan," ujar Sihar.
Sihar melanjutkan jika kedua pihak nantinya akan kembali dipanggil ke pengadilan setelah hakim pengganti sudah ditetapkan dan sidang tersebut ditunda sampai waktu yang belum ditentukan. "Nanti setelah ditetapkan hakim pengganti, baru nanti dipanggil kembali pihak pemohon dan termohon. Sidang ini kita tunta sampai waktu yang ditentukan," pungkasnya.
Diketahui beberapa waktu lalu, KPK mengembangkan kasus korupsi detail egineering design PLTA Memberamo Papua yang menjerat Barnabas. Atas pengembangan kasus tersebut, KPK menemukan adanya tindak pidana lain yang dilakukan lelaki 68 tahun itu, sampai akhirnya KPK kembali menetapkan Barnabas sebagai tersangka. Penetapan itu terkait dugaan korupsi detail engineering PLTA Danau Sentani dan Danau Paniai tahun anggaran 2008 di Papua.
Atas kasus itu, Gubernur Irian Jaya periode 1988-1993 dan Gubernur Papua periode 2006-2011 ini, telah membuat kerugian negara sebesar Rp 9 miliar. Sementara itu, untuk kasus PLTA Sungai Memberamo, Barnabas juga disangka telah menyalahgunakan wewenang, yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 36 miliar.
Untuk kasus ini, Barnabas yang kini sudah mendekam di tahanan itu dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Baca juga:
Jadi tersangka, eks Gubernur Papua gugat KPK di praperadilan
Praperadilan eks Walkot Makassar jilid dua digelar pekan depan
3 Kali kalah, KPK curhat kejanggalan praperadilan di Komisi III DPR
Di era Jokowi KPK makin melemah
Abdullah Hehamahua sebut Ruki minta SP3 sebab KPK kalah praperadilan
Ajukan praperadilan, pihak Ilham Arief sebut kasus janggal
Gayus Lumbuun sebut MA bakal terbitkan Perma soal praperadilan
-
Kapan KPU Papua dan Papua Pegunungan berangkat ke Jakarta? Saat ini kami sedang bersiap-siap menuju Jakarta menggunakan pesawat milik Trigana yang akan transit di Makassar
-
Apa yang dilakukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Papua? Pak Kapolri beliau jam 5 sudah berada di Papua, dengan Panglima TNI. Jadi beliau tidak bisa hadir, karena beliau tidak bisa hadir tentunya kita tidak mengikutsertakan para pejabat lainnya. Sehingga murni kita adalah PP Polri pada acara hari ini ya.
-
Kapan Prabowo tiba di Sumatera Barat? Calon Presiden (Capres) nomor urut 2 Prabowo Subianto tiba di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) Padang Pariaman pada Sabtu (9/12) pagi.
-
Bagaimana cara KPU Papua dan Papua Pegunungan sampai ke Jakarta? Pesawat tersebut dipiloti Capt.Marsya da Fo.Guruh
-
Kapan Prabowo dan Gibran akan berkampanye di Jakarta? Prabowo bakal menghadiri Waktunya Indonesia Maju di Sentul International Convention Center (SICC) Sedangkan Gibran bakal kampanye di Jakarta.
-
Bagaimana prajurit Mataram akhirnya berjualan di Jakarta? Meskipun kalah perang, para prajurit yang kalah justru mulai berjualan di Jakarta dengan dua menu yaitu telur asin dan orek tempe.