KPK: Ada dualisme pengurus Lapas, bukan Dirjen PAS yang berkuasa
KPK mengungkap selama ini yang berkuasa mengatur Lapas adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkum HAM bukannya Dirjen PAS.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarief mengungkap adanya dualisme kepengurusan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di bawah Kementerian Hukum dan Keamanan (Kemenkum HAM). Menurutnya selama ini yang berkuasa mengatur Lapas adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkum HAM bukannya Dirjen PAS.
"Saya rasa pikir perlu menjadi catatan komisi III dan ini yang paling penting adanya dualisme pengurus lapas. Sebenarnya bukan Bu Dirjen yang berkuasa, tapi Sekjen," kata Laode dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/7).
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Kapan kasus pungli di rutan KPK terungkap? Kasus tersebut rupanya dilakukan secara terstruktur oleh salah satu mantan pegawai KPK bernama Hengki. Di saat yang bersamaan, penyidik KPK yang juga mengusut kasus pungli tersebut telah mengumumkan Hengki sebagai tersangka.
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
Laode mengatakan dualisme terjadi karena dua pihak tersebut mengatur bidang pengelolaan Lapas secara terpisah. Pihak Ditjen PAS hanya mengurusi terkait teknis, namun untuk pengelolaan personel dan pegawai berada di bidang kesetjenan.
"Jadi kalau ada rapat dengan Kemenkum HAM tolong ini dimainstream karena Ibu Dirjen hanya ngomong tentang teknik di sana. Tapi orangnya diatur oleh sekjennya, jadi ini yang perlu diperhatikan," ungkapnya.
Dia pun meminta Komisi III bisa menitikberatkan masalah ini apabila menggelar rapat dengan Kemenkum HAM. Sebeb, kata dia, hal itu perlu diperhatikan lebih lanjut.
Seperti diketahui, saat dirazia, petugas menemukan sejumlah barang dan fasilitas hingga uang tunai. Untuk total temuan uang tunai, mereka menyita Rp 102 juta. Uang tersebut biasa digunakan para napi jajan di koperasi. Hanya saja, terkait rincian total barang masih dalam pendataan.
Ia juga meminta kepada para petugas untuk tidak lagi permisif mengizinkan barang elektronik atau fasilitas dari luar ke dalam lapas. Di samping itu, para petugas Lapas diimbau untuk menjaga integritas dalam menjalankan tugas.
"Ini soal mindset, (petugas) harus berintegritas. Kalau berpedoman pada SOP, (barang dari luar) enggak bisa masuk. Soal gaji (petugas lapas pun) cukup. Sekali lagi ini soal mindset," katanya.
Ia memprediksi, adanya operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK hingga ditemukan banyak barang mewah dan uang di Lapas karena ada rasa iba dari petugas. Untuk itu, pihaknya melakukan pembenahan dan penataan di seluruh Lapas di Indonesia sesuai instruksi Menkum HAM agar standar operasi kembali pada aturan.
"Mungkin karena lama bergaul hingga dihilangkan sisi tegas. Perlu analisis dan penelitian," terangnya.
Baca juga:
Kalapas Sukamiskin dipecat secara tidak hormat
Rapat dengan KPK, Komisi III singgung jual beli Lapas Sukamiskin
Jero Wacik mengaku kamarnya di Lapas Sukamiskin biasa saja, tidak istimewa
Tertampar kasus Sukamiskin, Menkum HAM geledah Lapas se-Indonesia
Denny Indrayana: Di era kami, seleksi Kalapas Sukamiskin sangat ketat dan berat