KPK: Ada Informasi Harun Masiku Masuk Indonesia, Kita Tindaklanjuti
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku menerima informasi keberadaan Harun Masiku di Indonesia. Harun Masiku merupakan buron dalam kasus dugaan suap terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait Pergantian Antarwaktu anggota DPR Fraksi PDIP periode 2019-2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku menerima informasi keberadaan Harun Masiku di Indonesia. Harun Masiku merupakan buron dalam kasus dugaan suap terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait Pergantian Antarwaktu anggota DPR Fraksi PDIP periode 2019-2024.
Plh Direktur Penyidik KPK Setyo Budiyanto mengatakan, pihaknya bakal menindaklanjuti informasi tersebut.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK terkait kasus Harun Masiku? Perburuan Harun Masiku kini menyasar ke Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Pemeriksaan Hasto setelah penyidik sempat memeriksa seorang mahasiswa Melita De Grave dan Simon Petrus yang berprofesi sebagai pengacara.
-
Apa dugaan kasus suap yang melibatkan Harun Masiku? Harun Masiku terjerat dugaan kasus suap dalam pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Bagaimana cara Ma'ruf Amin diantar ke kantor DPP PKB? Dia diantar mobil Toyota Alphard dengan pengawalan dari Paspampres yang telah sejak siang mempersiapkan kedatangannya.
-
Kapan Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka? Harun Masiku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2020 bersama Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful Bahari.
"Beberapa waktu lalu ada informasi bahwa dia (Harun Masiku) masuk sini. Tentu informasi itu kita tindaklanjuti," ujar Setyo di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (2/6).
Setyo mengaku, sejak menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) pada 17 Januari 2020 atas nama Harun Masiku, pihaknya terus mencari keberadaan Harun Masiku. KPK juga telah mengirim surat pencegahan ke luar negeri atas nama Harun ke Imigrasi Kemenkum HAM.
"DPO sudah terbit 17 Januari 2020 kemudian ada pencegahan sampai dua kali. Di antara proses itu, namanya mencari berusaha mengetahui posisi tentu itu enggak pernah dikasihkan (dibuka ke publik), kecuali kegiatan yang sifatnya terbuka," kata dia.
Diberitakan, KPK menyatakan terus memburu dan menangkap Harun Masiku (HM) buron dalam kasus suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait penetapan anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan periode 2019-2024.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihak KPK sudah berkirim surat ke Interpol Indonesia untuk menerbitkan red notice terhadap Harun. Harun sendiri sudah menjadi buronan KPK selama satu tahun lebih.
"Sebagai salah satu langkah nyata KPK untuk segera mencari dan menemukan keberadaan DPO HM, Senin 31 Mei 2021, KPK telah mengirimkan surat ke National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia agar dapat diterbitkan red notice," ujar Ali dalam keterangannya, Rabu (2/6).
Ali berharap, dengan terbitnya red notice terhadap Harun Masiku, mantan calon anggota legislatif (caleg) PDI Perjuangan itu bisa diseret untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Upaya ini dilakukan agar DPO segera ditemukan sehingga proses penyidikan perkara dengan tersangka HM tersebut dapat segera diselesaikan," kata Ali.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
KPK Minta Interpol Terbitkan Red Notice Harun Masiku
Ketua KPK Pastikan Terus Buru Harun Masiku
Curhat Penyelidik KPK Mau Tangkap Harun Masiku Malah Dibebastugaskan
Penyidik KPK yang Dipecat Ungkap Harun Masiku Ada di Indonesia, Bisa Ditangkap
Setahun Tak Ada Kabar, Harun Masiku Diceraikan Istri
Polri Tegaskan Masih Cari Keberadaan Harun Masiku