KPK Akan Periksa Petinggi Pemkab Bogor Terkait 'Pemalakan' Eks Bupati Rachmat Yasin
Bupati Bogor periode 2009-2014, Rachmat Yasin kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Dia diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa SKPD hingga mencapai Rp 8.931.326.223.
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Bogor. Terdapat tiga nama yang diminta hadir memberikan kesaksiannya untuk tersangka Rachmat Yasin terkait perkara dugaan 'memalak' para satuan perangkat kerja daerah (SKPD) selama menjabat Bupati Bogor.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, memanggil Kepala Dinas Lalu lintas Angkutan dan Jalan Raya Kabupaten Bogor, Asisten Kesejahteraan Rakyat, Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kabupaten Bogor.
-
Kapan Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
-
Kenapa Bupati Labuhanbatu ditangkap oleh KPK? KPK telah menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Dimana Bupati Labuhanbatu ditangkap oleh KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
"Iya benar. Yang bersangkutan akan dimintai keterangan untuk tersangka RY (Rachmat Yasin)," kata Febri kepada awak media, Senin (1/7/2019).
Bupati Bogor periode 2009-2014, Rachmat Yasin kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Dia diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa SKPD hingga mencapai Rp8.931.326.223.
Febri memaparkan, setiap SKPD diduga memiliki sumber dana yang berbeda untuk memberikan dana kepada Rachmat Yasin.
Sumber dana yang dipotong diduga berasal dari honor kegiatan pegawai, dana insentif struktural SKPD, dana insentif dari jasa pelayanan RSUD, upah pungutan kepada pihak yang mengajukan perizinan di Pemkab Bogor, dan pungutan kepada pihak rekanan yang memenangkan tender.
Febri mengatakan, uang sebanyak hampir Rp9 miliar itu diduga digunakan Rachmat Yasin untuk biaya operasional dan kebutuhan kampanye Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.
"Tersangka RY juga diduga menerima gratifikasi, yaitu berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dan Toyota Vellfire senilai Rp825 juta," kata Febri.
Atas dugaan perbuatannya itu, Rachmat Yasin disangka melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Rachmat Yasin sendiri diketahui baru bebas pada 8 Mei 2019 kemarin. Dia sebelumnya dijerat dalam kasus suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor Tahun 2014 atas nama PT Bukit Jonggol Asri seluas 2.754 Hektare.
Rachmat Yasin divonis 5 tahun 6 bulan penjara. Dalam perkara yang diawali operasi tangkap tangan (OTT) pada 7 Mei 2014, KPK juga memproses FX Yohan Yap (swasta), M Zairin (KepaIa Dinas Pertanian dan Kehutanan Bogor) dan Kwee Cahyadi Kumala, Komisaris Utama PT. Jonggol Asri dan Presiden Direktur PT. Sentul City.
Baca juga:
KPK Periksa Eks Kades Pagelaran Bogor Terkait Kasus Rachmat Yasin
Sekda Bogor Diperiksa KPK Soal Gratifikasi Tanah 20 Ha yang Diterima Rachmat Yasin
KPK Dalami Rencana Pembangunan Pesantren dan Hibah Tanah 20 Ha dari Rachmat Yasin
KPK Beberkan Modus Sunat Dana SKPD dan Gratifikasi Eks Bupati Bogor Rachmat Yasin
Baru Bebas, Eks Bupati Bogor Rachmat Yasin Kembali jadi Tersangka di KPK
Suap Bupati Rahmat Yasin, bos Sentul City divonis 5 tahun penjara