KPK akan eksekusi putusan MA soal uang pengganti dan denda Anas
Anas juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 5 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mengeksekusi uang pengganti mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Uang sebesar Rp 57.592.330.580 itu tengah diproses sesuai amar putusan Mahkamah Agung (MA).
"Sedang diproses," kata Plt Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (2/7).
Johan menuturkan, selain uang pengganti, pihaknya akan mengeksekusi putusan MA lainnya, yaitu kewajiban Anas untuk membayar denda sebesar Rp 5 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan.
"Kami berusaha semaksimal mungkin dalam eksekusi putusan hakim," pungkas Johan.
Sebelumnya, Majelis Hakim Mahkamah Agung memutuskan untuk menambah hukuman mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum yang semula hanya 7 tahun penjara menjadi 14 tahun.
Anas juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 5 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan. Selain itu, Anas pun diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 kepada negara.
Jika uang pengganti itu tidak dibayar dalam kurun waktu 1 bulan, maka seluruh kekayaan Anas akan dilelang. Apabila masih juga belum cukup, Anas terancam penjara selama empat tahun.
Anas sendiri telah dieksekusi dari Rutan KPK ke Lapas Sukamiskin Bandung beberapa waktu yang lalu. Eksekusi dilakukan setelah KPK menerima salinan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sebelum dipindahkan ke Sukamiskin, Anas sempat menyinggung soal uang pengganti. Bahkan, Anas menanggapi putusan MA dengan guyonan akan menyiapkan daun jambu untuk melunasi uang pengganti tersebut.
"Nanti saya siapkan pakai daun jambu," ujar Anas.
Baca juga:
Anas akan beri perlawanan hukum sampai akhirat
Ketimbang di Rutan KPK, Anas pilih 'dimanusiakan' di LP Sukamiskin
Di Lapas Sukamiskin, Anas akan dijauhkan dari Nazaruddin
4 Koruptor akan temani Anas di Sukamiskin
-
Apa yang menjadi rencana Anas Urbaningrum dalam waktu dekat? Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Anas Urbaningrum berseloroh saat ditanyai peluang atau rencana silahturahmi ke Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Dia belum belum merencanakan pertemuan dengan SBY dalam waktu dekat.
-
Kapan sidang perdana PHPU untuk Anies-Cak Imin? Pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Timnas AMIN, serta Tim Hukum hadir dalam sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 Mahkamah Konstitusi hari ini, Rabu (27/3).
-
Apa alasan PKS mengusung Anies Baswedan dan Sohibul Iman? "Kami optimis, insya Allah sosok Bapak Anies Rasyid Baswedan dan Bapak Mohamad Sohibul Iman adalah kandidat yang memiliki peluang menang besar," pungkasnya.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan Anies-Cak Imin mendaftar ke KPU? Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) telah resmi mendaftarkan diri sebagai pasangan Capres-Cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
-
Bagaimana Anies-Cak Imin menuju ke KPU? Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) telah resmi mendaftarkan diri sebagai pasangan Capres-Cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Saat itu, mereka menggunakan mobil Jeep untuk menuju ke KPU RI, Jakarta.