KPK akan pelajari putusan banding yang memperberat Neneng
Menurut Johan, KPK akan menentukan apakah akan mengajukan kasasi atau tidak setelah menerima salinan putusan.
Majelis hakim tingkat banding menambah berat pidana denda dengan terdakwa Neneng Sri Wahyuni dalam kasus korupsi pengadaan dan pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya pada 2008 di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Atas hal ini, KPK pun belum menentukan sikap.
"Tentu langkah pertama adalah mempelajari putusan," jelas Johan Budi dalam jumpa pers di Gedung KPK, Selasa (17/9).
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan oleh Neneng. Bahkan dalam amar putusannya, majelis hakim justru menambah pidana denda dijatuhkan buat istri Muhammad Nazaruddin.
"Putusan No. 21/Pid/Tpk/2013/PT.DKI atas nama Neneng Sri Wahyuni tanggal 19 Juni 2013. Amar putusan intinya memperbaiki putusan Pengadilan Tipikor Jakarta tanggal 14 Maret 2013 tentang pembayaran uang pengganti dari Rp 800 juta menjadi Rp 2.604.973.128," tulis Juru Bicara Pengadilan Tinggi DKI, Achmad Sobari, melalui pesan singkat hari ini, Selasa (17/9).
Kubu Neneng menyatakan menolak putusan yang diberikan majelis hakim pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Menurut pengacara Neneng, Elza Syarief, kliennya tidak menikmati uang hasil korupsi.
"Kita protes keras ya. Karena pembuktiannya tidak demikian. Pembuktiannya satu perak pun tidak ada uang yang masuk ke rekeningnya. Tidak ada juga penyerahan dana," kata Elza saat dihubungi lewat telepon seluler.
Menurut Johan, KPK akan menentukan apakah akan mengajukan kasasi atau tidak setelah menerima salinan putusan. "Nanti akan disampaikan akan kasasi atau enggak," ujar Johan.