KPK Apresiasi Vonis 7 dan 9 Tahun Penjara Terhadap Eks Anak Buah Juliari
Ali menyebut, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah mengakomodir seluruh uraian analisa yuridis pembuktian sebagaimana berkas tuntutan tim jaksa penuntut umum.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi vonis yang dijatuhkan terhadap Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono dalam perkara suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19. Dua mantan anak buah Juliari Peter Batubara itu menerima vonis sesuai dan lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum pada KPK.
"KPK mengapresiasi putusan Majelis Hakim dalam perkara suap bansos dengan Terdakwa Matheus Joko Santoso dan Ady Wahyono yang menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah menurut hukum," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (2/9/2021).
-
Apa yang disita KPK dari Bupati Labuhanbatu? Dalam OTT Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga, KPK menyita uang tunai senilai Rp551,5 juta dari nilai dugaan suap Rp1,7 miliar.
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Apa yang dilakukan KPK terkait kasus suap di Basarnas? KPK resmi menahan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan (MG). Mulsunadi merupakan tersangka pemberi suap terhadap Kepala Basarnas Henri Alfiandi terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus suap di Basarnas? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan (MG).
Ali menyebut, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah mengakomodir seluruh uraian analisa yuridis pembuktian sebagaimana berkas tuntutan tim jaksa penuntut umum.
"Demikian juga terkait penjatuhan pidana penjara dengan tetap adanya pembebanan pembayaran uang pengganti pada Terdakwa Matheus Joko Santoso," kata Ali.
Namun demikian, Alu menyebut untuk saat ini tim jaksa penuntut umum masih membutuhKan waktu apakah menerima vonis tersebut atau mengajukan upaya hukum lanjutan.
"Saat ini tim jaksa masih pikir-pikir atas putusan tersebut untuk memberi waktu menganalisa secara utuh dan lengkap terkait isi pertimbangan dari putusan Majelis Hakim dimaksud," kata Ali.
Diberitakan, Mantan Kuasa Pengguna Anggaran Kementerian Sosial (KPA Kemensos) Adi Wahyono divonis 7 tahun penjara denda Rp 350 juta subsider 6 bulan kurungan. Vonis itu sesuai dengan tuntutan penuntut umum KPK.
Sementara mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso divonis pidana 9 tahun penjara denda Rp 450 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain pidana pokok, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Matheus berupa kewajiban membayar uang pengganti. Matheus diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1.560.000.000. Apabila tidak dibayarkan maka akan diganti dengan hukuman kurungan 1 tahun 6 bulan penjara.
Vonis terhadap Matheus Joko Santoso lebih berat dari tuntutan 8 tahun penjara denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan yang dilayangkan JPU KPK.
Majelis hakim juga mengabulkan permohonan justice collaborator (JC) Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Hakim menilai Asi Wahyono dan Mathues Joko bukan pelaku utama meski membantu Juliari mengumpulkan uang fee sebesar Rp 10 ribu untuk setiap paket bansos.
Baca juga:
Justice Collaborator Dikabulkan, Eks Anak Buah Juliari Sebut Sudah Diungkap Disidang
Mantan Anak Buah Juliari, Adi Wahyono Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda Rp350 Juta
Dua Eks Anak Buah Juliari Hadapi Vonis Kasus Bansos Covid-19 Hari Ini
Tak Ajukan Banding, Eks Mensos Juliari akan Segera Dieksekusi ke Lapas
Koruptor Dikasihani, Nenek 90 Tahun Ini Jadi Pemulung Sehari Hanya Dapat Rp4 Ribu
Menangis Lihat Anak Tuna Wisma Tidur di ATM, Nama Juliari Batubara Langsung Terseret