KPK bakal jemput paksa sekjen perhimpunan peternak sapi
KPK bakal jemput paksa sekjen perhimpunan peternak sapi. KPK bakal menjemput paksa sekjen perhimpunan peternak sapi lantaran suda dua kali mangkir diperiksa kasus suap Patrialis Akbar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperingatkan Sekjen perhimpunan peternak sapi dan kerbau Indonesia, Rochadi Tawaf untuk memenuhi panggilan penyidik KPK terkait kasus dugaan pemberian suap terhadap mantan hakim konstitusi, Patrialis Akbar. Sebab, Rochadi sudah dua kali mangkir dari panggilan tanpa alasan yang jelas.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, panggilan pertama terhadap Rochadi 16 Februari tidak dipenuhi tanpa memberikan keterangan jelas. Termasuk pemanggilan saat ini dia kembali mangkir pemeriksaan saksi untuk tersangka Basuki Hariman (BHR).
"Satu saksi BHR, Rochadi Tawaf saksi tidak hadir. Pada 16 Februari tanpa keterangan. Sesuai dengan KUHAP, kami akan memanggil dan kami ingatkan kepada saksi bahwa penyidik dapat lakukan panggilan paksa," ujar Febri saat memberikan keterangan pers, Jumat (3/3).
Febri menuturkan, pentingnya keterangan Rochadi sebagai saksi atas perkara ini agar mendalami relasi Basuki dengan tiga tersangka lainnya. Selain itu pula, menurut Febri keterangan yang bersangkutan diperlukan untuk mendalami lebih lanjut perihal impor daging dan ternak hewan.
"Tentunya penyidik membutuhkan keterangan saksi untuk mendalami relasi saksi dengan perkara ini,"
Adanya peringatan ini, mantan anggota ICW itu pun meminta agar Rochadi bisa memenuhi panggilan berikutnya tanpa harus dilakukan penjemputan paksa. "Kami harap yang bersangkutan hadir pada panggilan berikutnya," pungkasnya.
Seperti diketahui, dari perkara ini KPK menetapkan 4 orang tersangka yakni mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar, Kamaludin, Basuki Hariman, dan NG Fenny. Keempat tersangka ditangkap atas dugaan pemberian dan penerimaan suap terkait judicial review Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan.
Sebagai penerima, Patrialis dan Kamaludin disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sedangkan Basuki Hariman dan Ng Fenny, selaki pemberi suap disangkakan telah melanggar Pasal 6 Ayat 1 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Baca juga:
Patrialis Akbar & Emirsyah Satar dijadwalkan diperiksa KPK hari ini
Kasus Patrialis Akbar, KPK dalami apa ada hakim MK lain terlibat
Mantan Ketua MK: Pengganti Patrialis harus negarawan bukan politisi
Patrialis Akbar usai diperiksa KPK: Teman-teman saya di MK bersih
Ini nama-nama anggota Pansel MK pencari pengganti Patrialis Akbar
KPK diduga periksa Patrialis Akbar terkait CCTV yang disita dari MK
Diperiksa KPK, Patrialis yakin rakyat Indonesia mendoakannya
-
Kapan Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kenapa Bupati Labuhanbatu ditangkap oleh KPK? KPK telah menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).