KPK bantah siapkan strategi gugurkan praperadilan tersangka korupsi
KPK tak hadiri sidang gugatan praperadilan tersangka korupsi Suryadharma Ali, Hadi Poernomo, Suroso Atmo Martoyo.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah kalau ketidakhadirannya di tiga sidang gugatan praperadilan merupakan strategi untuk menggugurkan praperadilan dari tiga tersangka korupsi yakni Suryadharma Ali (SDA), Hadi Poernomo (HP), Suroso Atmo Martoyo (SAM).
"Alasan kami semata-mata hanya untuk persiapan tanggapan dan alat bukti yang akan diajukan ke sidang praperadilan," kata Kepala Biro Hukum KPK Chatarina Girsang saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (30/3).
Menurut Chatarina, untuk SDA ditunda lantaran hakim menilai surat kuasa yang dibawa tim KPK belum mendapat surat kuasa resmi dari KPK. "Yang SDA (Suryadharma Ali) ditunda oleh hakimnya karena surat kuasa belum selesai dilegalisir oleh panitera PN Jaksel," jelas dia.
Untuk HP dan SAM, lanjut Chatarina, pihaknya secara resmi meminta kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk tidak menetapkan sidang praperadilan keduanya digelar secara bersamaan.
"Kalau HP (Hadi Poernomo) dan SAM (Suroso Atmo Martoyo) secara resmi melalui surat KPK yang meminta agar penetapan sidang praperadilan tidak pada tanggal yang bersamaan," ungkapnya.
Chatarina kembali menegaskan dalam menghadapi gugatan praperadilan diperlukan kelengkapan bukti maupun koordinasi dengan ahli hukum. Untuk itu, lembaga antirasuah meminta agar PN Jaksel memberikan waktu minimal dua minggu untuk mempersiapkan semuanya.
"Surat panggilan kami terima dalam jangka waktu kurang dari seminggu karena terkait diperlukan waktu minimal dua minggu untuk persiapan alat bukti termasuk koordinasi dengan ahli atau saksi yang akan diajukan," tandasnya.
Sekedar informasi, Suryadharma Ali ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013. Sedangkan, Hadi Poernomo adalah tersangka kasus dugaan keberatan pajak BCA tahun 1999 saat menjabat sebagai Dirjen Pajak.
Lalu, yang terakhir, bekas Direktur Pengolahan PT Pertamina, Suroso Atmo Martoyo merupakan salah seorang tersangka dugaan korupsi dalam suap proyek pengadaan Tetraethyllead (TEL) di Pertamina tahun 2004-2005. Dia ditetapkan tersangka bersama dengan Direktur PT Soegih Interjaya, Willy Sebastian Lim.
Dalam setiap perkaranya, untuk Suryadharma, dirinya disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHPidana.
Sementara kasus Hadi, KPK menjerat dirinya dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Terakhir Suroso dijerat KPK dengan Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.