KPK batal hadir, sidang praperadilan OC Kaligis ditunda
Hakim menunda sidang praperadilan ditunda dua pekan atas permintaan KPK.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunda sidang perdana praperadilan pengacara kondang OC Kaligis lantaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mangkir. Sebelumnya, sidang itu gugatan terkait penetapan OC Kaligis sebagai tersangka kasus suap hakim Pengadilan Tinggi Usaha Negeri di Medan digelar hari ini.
"KPK meminta penundaan selama dua pekan dari sekarang untuk dapat mempersiapkan bukti surat saksi termasuk berkoordinasi ddngan ahli serta surat administrasi lainnya," kata Hakim Tunggal Edi Suprapto saat sidang di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (10/8).
Sedangkan salah satu tim kuasa hukum OC Kaligis Humprey Djemat mengatakan, PN Jaksel sudah melakukan pemanggilan kepada KPK untuk dapat menggelar sidang praperadilan OC Kaligis pada 31 Juli lalu. Kemudian KPK meminta Hakim Edi Suprapto untuk menunda sidang selama dua pekan dengan alasan mempersiapkan persidangan ini.
"Ini tidak bisa diterima karena KPK berpengalaman di bidang ini. Alasan tidak diterima untuk jangka waktunya yang lama dari tanggal 31 Juli sekarang minta ditunda lagi," kata Humprey Djemat di hadapan Hakim Tunggal Edi.
"Minta waktu dua pekan tidak profesional demi menghormati praperadilan ini. Ini sifat arogansi KPK dengan tidak kehadirannya di persidangan pada tanggal 7 Agustus kemudian meminta dua minggu itu tidak menghormati sidang praperadilan yang dilakukan," imbuhnya.
Kendati demikian, Hakim Tunggal Edi Suprapto menegaskan menunda sidang praperadilan tersangka kasus suap Hakim PTUN Medan selama sepekan atas alasan dan tanggapan dari ratusan tim kuasa hukum OC Kaligis.
"Kita menunda satu minggu apabila tidak hadir pemohon langsung ajukan bukti surat maupun saksi. Syaratnya pemanggilan secara sah dan patut. Kita lanjutkan tanpa kehadiran pemohon. Sidang ditunda hari selasa 18 Agustus 201 jam 10 termohon wajib datang dengan peringatan," tutup Hakim Edi.
Untuk diketahui, OC Kaligis resmi mengajukan gugatan praperadilan tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (27/7) kemarin. Praperadilan Kaligis terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor register 72/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel.
Kaligis resmi menjadi tersangka kasus dugaan suap hakim PTUN Medan dan ditahan di Rumah Tahanan Guntur untuk 20 hari ke depan. OC Kaligis diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-undang 20 Tahun 2010 jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 KUHPIdana.
Baca juga:
Jadwal biro hukum padat, KPK minta praperadilan OC Kaligis ditunda
Sidang perdana praperadilan OC Kaligis digelar di PN Jakarta Selatan
Suap hakim PTUN, berkas OC Kaligis segera dilimpahkan ke Tipikor
KPK pastikan penangkapan OC Kaligis sesuai prosedur hukum
Pengacara akui OC Kaligis kenal dekat dengan istri muda Gatot
Soal laporan OC Kaligis, Kabareskrim akan surati KPK
Jaksa Agung soal kasus Bansos Sumut: Unsur politis di mana?
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan Kepala BPIP meresmikan Pojok Taman Baca Pancasila di bantaran Kali Code Yogyakarta? Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Prof Yudian Wahyudi, meresmikan Pojok Taman Baca Pancasila sekaligus membagikan Program Basis (Bantuan Atasi Stunting) berupa pemberian makanan sehat serta pemberian paket belajar kepada anak-anak Bantaran Kali Code Yogyakarta, Senin (28/8/23).
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.