KPK belum beri sanksi direktur dan penyidik yang disebut temui Komisi III
Mengenai adanya tujuh anggota KPK bertemu dengan Komisi III, Febri belum dapat memberikan keterangan. Namun, dia memastikan sudah ada penyidik yang diproses.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan internal terkait informasi dari tersangka pemberi keterangan palsu, Miryam S Haryani. Sebab Miryam menyampaikan adanya tujuh penyidik dan Direktur Penyidikan (Dirdik) di KPK bertemu dengan anggota DPR RI.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pemeriksaan internal sedang berjalan. Bahkan, pihak Dirdik sendiri yang meminta adanya pemeriksaan.
"Waktu itu Dirdik sendiri yang minta diperiksa. Untuk menuntaskan sejumlah hal. Fakta-fakta lain juga sedang dikonfirmasi lebih lanjut. Yang memang sudah ditugaskan untuk menelusuri itu. Jadi kami fokus dulu ke pemeriksaan itu," katanya di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (28/8).
Mengenai adanya tujuh anggota KPK bertemu dengan Komisi III, Febri belum dapat memberikan keterangan. Namun, dia memastikan sudah ada penyidik yang diproses.
"Untuk 7 penyidik nanti saya cek lagi ya, pastinya apakah sudah ada penyidik yang di proses, tapi setahu saya prosesnya masih berjalan," tutupnya.
Sebelumnya, Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz menilai Pansus angket KPK berusaha menutup mata hal tersebut, namun tetap berupaya menekan KPK dalam kasus lainnya seperti e-KTP.
"Kalau kami dari ICW, pimpinan KPK harusnya segera menonaktifkan Direktur Penyidikan KPK. Setelah KPK menonaktifkan, KPK segera melakukan dua pemeriksaan, etik dan pidana," katanya, Minggu (27/8).
Hal tersebut, lanjut Donal, penting agar jangan sampai ada duri dalam daging di KPK. Dia menambahkan, sejauh ini KPK sudah cukup terbuka terkait tujuh penyidik dan satu direktur yang disebut Miryam bertemu dengan anggota DPR RI. Hal tersebut terlihat dari persidangan kasus Miryam.
"Kalau KPK mau menyembunyikan penyidiknya yang bermasalah pasti mereka tidak akan membuka di persidangan. Ini artinya ada kemauan mencari tahu siapa saja orang-orang yang disebut Miryam. Jadi, menurut saya, tidak ada toleransi bagi penyidik, dan seorang direktur yang memiliki dua loyalitas dan bertemu dengan orang-orang dengan perkara," jelasnya.
Untuk diketahui, informasi pertemuan Dirdik KPK dengan anggota Komisi III DPR RI ini muncul dalam rekaman video pemeriksaan Miryam yang diputar jaksa di persidangan.
Dalam video tersebut, Miryam menyampaikan kepada penyidik KPK, Novel Baswedan dan Ambarita Damanik, bahwa ia mendapat informasi dari rekannya sesama anggota dewan, ada pertemuan antara tujuh orang yang disebut penyidik, termasuk direktur penyidikan KPK itu dengan anggota Komisi Hukum.