KPK Belum Temukan Bukti Meninggalnya Harun Masiku
Meski sejak ditetapkan sebagai buronan sejak Januari 2020 KPK belum menemukan keberadaan Harun Masiku, namun Ali menegaskan masih menunggu bukti valid terkait kebenaran meninggalnya Harun Masiku.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan belum menerima informasi valid mengenai dugaan meninggalnya Harun Masiku. Harun merupakan buronan dalam kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI melalui metode pergantian antar-waktu (PAW).
Pernyataan KPK ini sekaligus menanggapi pernyataan Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengenai dugaan meninggalnya mantan caleg PDI Perjuangan, Harun Masiku.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK terkait kasus Harun Masiku? Perburuan Harun Masiku kini menyasar ke Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Pemeriksaan Hasto setelah penyidik sempat memeriksa seorang mahasiswa Melita De Grave dan Simon Petrus yang berprofesi sebagai pengacara.
-
Kapan Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka? Harun Masiku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2020 bersama Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful Bahari.
-
Apa dugaan kasus suap yang melibatkan Harun Masiku? Harun Masiku terjerat dugaan kasus suap dalam pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa respon KPK atas putusan hakim tentang Hasbi Hasan? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memberi respons atas putusan hakim yang disunat itu.Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan sejauh ini fakta hukum dan alat butki yang disajikan oleh Jaksa KPK telah berkesesuaian bahkan terbukti di persidangan. KPK pun akan menganalisis akan putusan hakim.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
"Sejauh ini tidak ada informasi valid yang KPK terima terkait meninggalnya buronan tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (12/1).
Meski sejak ditetapkan sebagai buronan sejak Januari 2020 KPK belum menemukan keberadaan Harun Masiku, namun Ali menegaskan masih menunggu bukti valid terkait kebenaran meninggalnya Harun Masiku.
"Semisal dokumen kematian atau setidaknya jejak kematian untuk menentukan seseorang secara hukum dinyatakan meninggal dunia," ujarnya.
Maka dari itu, KPK menegaskan tetap akan melakukan pencarian terhadap Harun dan buronan lainnya. Menurut Ali, setidaknya ada sisa sekitar tujuh daftar pencarian orang (DPO) yang menjadi kewajiban KPK untuk menuntaskannya.
"KPK tetap melakukan pencarian para DPO KPK. Sisa ada 7 DPO saat ini, Harun masiku, Samin Tan, Surya Darmadi, Syamsul Nursalim, Itjih Nursalim, Izil Azhar, dan Kirana Kotama," tutupnya.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Daftar 7 Buronan KPK, Ada Harun Masiku hingga Sjamsul Nursalim
Komisi III Beri Catatan Hitam Terhadap KPK Karena Tak Mampu Tangkap Harun Masiku
ICW Nilai Kegagalan KPK Meringkus Harun Masiku Bukti Ketidakmampuan Firli Memimpin
Edhy Prabowo Ditangkap, Fadli Zon Minta KPK Temukan Harun Masiku
Evalusi Tim Pemburu, KPK Terus Cari Harun Masiku
KPK Terus Evaluasi Tim Pemburu Buron Harun Masiku