KPK belum terima surat Bareskrim buat periksa OC Kaligis
KPK tak mau berandai-andai menyikapi permintaan yang belum pernah terjadi selama surat belum diterima.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menerima surat dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) untuk memeriksa pengacara kondang OC Kaligis. Rencananya, OC bakal diperiksa saksi terkait laporan dugaan penculikan dan penyalahgunaan wewenang penyidik KPK.
"Belum terima, mungkin surat Pak Kabareskrim masih di bagian administrasi penyuratan," kata Plt Pimpinan KPK Johan Budi saat konfrensi pers di Gedung KPK, Jumat (14/8).
Menurut Johan, jika surat tersebut sudah diterima oleh Pimpinan KPK, maka pihaknya akan membahas atas permintaan Mabes Polri untuk memeriksa tersangka kasus suap hakim PTUN Medan OC Kaligis.
"Ini belum pernah, jadi makanya nanti akan dibahas dulu permintaan pak Kabareskrim," ujar dia.
Namun apakah KPK akan mengizinkan Mabes Polri untuk memeriksa fungsionaris partai NasDem tersebut, Johan menjawab diplomatis. Dia menegaskan pihaknya belum menerima surat tersebut.
"Ya nanti kami bahas dulu bersama pimpinan lainnya," tukas dia.
Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melayangkan surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bisa memeriksa pengacara kawakan Otto Cornelis Kaligis sebagai saksi terkait laporan dugaan penculikan dan penyalahgunaan wewenang penyidik KPK terhadapnya. Dugaan penculikan dan penyalahgunaan wewenang penyidik KPK sebelumnya dilayangkan keluarga OC Kaligis melalui kuasan hukumnya beberapa waktu lalu ke Bareskrim Polri.
"Saya sudah buat surat ke KPK permohonan pemeriksaan Pak OC sebagai saksi korban, karena kan sekarang Pak OC ditahan di Rutan Guntur, jadi kami harus koordinasi dengan KPK," kata Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso, di gedung Bareskrim Polri, Jumat (14/8).
Lebih lanjut, mantan Kapolda Gorontalo ini menuturkan kemungkinan besar penyidiknya yang akan jemput bola memeriksa OC di Tahanan Guntur KPK. Namun setelah mendapat surat izin pemeriksaan terhadap OC Kaligis dari KPK.
"Nanti tunggu izin dari KPK dulu, setelah ada izin baru kami lakukan pemeriksaan, semoga dalam waktu dekat ini," tandasnya.
Seperti diketahui, tim kuasa hukum bersama anak pengacara OC Kaligis, Velove Vexia melaporkan penyidik KPK ke Bareskrim Polri, Rabu (5/8) lalu. Laporan itu ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Tipidum) Bareskrim Polri.
Dalam laporannya, penyidik KPK diduga melakukan penculikan dan penyalahgunaan wewenang atas penjemputan OC Kaligis untuk diperiksa sebagai saksi kasus penyuapan hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan.
Baca juga:
Komjen Budi Waseso surati KPK buat periksa OC Kaligis
Gerak cepat KPK tangani kasus OC Kaligis
Berkas P21, KPK limpahkan perkara OC Kaligis ke Pengadilan Tipikor
OC Kaligis bakal buka-bukaan soal suap hakim PTUN di Tipikor
Kuasa hukum OC Kaligis: Praperadilan jalan terus
Berkas suap hakim PTUN dinyatakan P21, OC Kaligis segera disidang
Bilang siap jalani sidang, OC Kaligis tolak teken pelimpahan berkas
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).