KPK Beri Sinyal Dalami 'King Maker' di Kasus Suap Djoko Tjandra ke Jaksa Pinangki
KPK sendiri diketahui telah menerbitkan surat perintah supervisi skandal Djoko Tjandra yang ditangani Bareskrim Polri dan Kejagung pada September 2020. KPK juga telah melakukan gelar perkara bersama Bareskrim Polri dan Kejagung.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyatakan pihaknya membuka kemungkinan ikut mengusut kasus dugaan suap terhadap Pinangki Sirna Malasari dalam skandal Djoko Soegiarto Tjandra.
Menurut Ghufron, pihaknya tak menutup kemungkinan menelisik adanya peran pihak lain yang belum diungkap Bareskrim Polri dan Kejagung dalam perkara tersebut. Termasuk mendalami soal sosok King Maker.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Bagaimana TKN Prabowo-Gibran menanggapi putusan DKPP? Meski begitu, dia menyampaikan TKN Prabowo-Gibran menghormati keputusan DKPP. Namun, kata dia keputusan tersebut tidak bersifat final.
-
Bagaimana KPK mengembangkan kasus suap dana hibah Pemprov Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. "Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti," ujar Alex.
-
Kapan Jokowi memanggil dua menteri PKB tersebut? Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil dua menteri Partai Kebangkitan Bangsa, yaitu Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Indonesia (Mendes-PDTT) Abdul Halim Iskandar dan Menaker Ida Fauziyah.
-
Bagaimana cara Pemprov DKI Jakarta menindak tegas PPKS? Pemprov DKI Jakarta menindak tegas para PPKS tersebut dengan melakukan razia selama 9 Februari sampai 13 Maret 2023
"Kalau ada dugaan-dugaan tindak pidana korupsi lain yang belum diungkapkan tentu kami sangat terbuka. Tapi tentu kami akan menunggu dari hasil putusan dulu sejauh mana kemungkinan itu," kata Ghufron di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/2).
KPK sendiri diketahui telah menerbitkan surat perintah supervisi skandal Djoko Tjandra yang ditangani Bareskrim Polri dan Kejagung pada September 2020. KPK juga telah melakukan gelar perkara bersama Bareskrim Polri dan Kejagung.
Tak hanya itu, KPK juga sudah menerima dan menelaah berkas dokumen skandal Djoko Tjandra yang diterima dari Kejagung dan Bareskrim Polri serta laporan dari masyarakat.
Meski demikian, Ghufron belum mau mengungkap lebih jauh mengenai supervisi yang telah dilakukan pihaknya. Ghufron hanya memastikan pihaknya akan mengusut keterlibatan pihak lain sepanjang ditemukan bukti permulaan yang cukup.
"Memungkinkan begitu sepanjang kemudian ada alat bukti yang mendukung," kata Ghufron.
Diberitakan sebelumnya, KPK didesak mengambil alih dan mengembangkan kasus suap, tindak pidana pencucian uang, dan pemufakatan jahat yang dilakukan Pinangki Sirna Malasari. KPK didesak untuk mengungkap sosok King Maker dalam kasus tersebut.
"Maka dari itu, pasca-vonis Pinangki, ICW mendesak agar KPK segera mengambil alih dan menerbitkan surat perintah penyelidikan untuk mendalami pihak-pihak lain, terutama menemukan siapa sebenarnya 'King Maker' dalam lingkaran kejahatan Pinangki dan Djoko Tjandra," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Selasa (9/2).
Selain ICW, Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) juga mendesak hal serupa. Koordinator MAKI Boyamin Saiman berharap KPK mampu mengungkap sosok King Maker yang tak mampu diungkap Kejagung dan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.
"Dan sekarang tugasnya KPK untuk mengungkap semua peran pihak-pihak lain yang belum bisa terungkap oleh proses-proses penyidikan maupun proses di Pengadilan Tipikor," kata Boyamin Saiman.
Boyamin meminta lembaga antirasuah juga menelusuri istilah 'Bapakku' dan 'Bapakmu' sebagaimana yang sudah ia laporkan beberapa waktu lalu. Dia menyatakan siap menggugat KPK jika lembaga antirasuah tidak mencari peran pihak lain yang diduga terlibat dalam skandal Djoko Tjandra.
"Ini tugasnya KPK. Dan kalau nanti KPK ini tidak bergerak-bergerak, ya, terpaksa MAKI pasti akan menggugat KPK melalui jalur Praperadilan atas tidak dilanjutkannya proses-proses terkait kasus Djoko Tjandra terkait dengan pihak-pihak lain yang diduga terlibat," kata Boyamin.
"Kita tunggu sekitar 3 sampai 4 bulan ke depan. Kalau enggak ada perkembangan, kita gugat Praperadilan," kata dia.
Sebelumnya, dalam sidang vonis terhadap Pinangki, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat membenarkan adanya sosok King Maker.
"Menimbang bahwa berdasarkan bukti elektronik berupa komunikasi chat menggunakan aplikasi WhatsApp yang isinya dibenarkan oleh terdakwa, saksi Anita Kolopaking, serta keterangan saksi Rahmat telah terbukti benar adanya sosok 'King Maker'," kata Hakim Ketua Ignasius Eko Purwanto.
"Majelis hakim telah berupaya menggali siapa sosok 'King Maker' tersebut dengan menanyakannya kepada terdakwa dan saksi Anita karena diperbincangkan dalam chat dan disebut oleh terdakwa pada pertemuan yang dihadiri oleh terdakwa, saksi Anita, saksi Rahmat, dan saksi Djoko Tjandra pada November 2020 namun tetap tidak terungkap di persidangan," kata hakim.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber : Liputan6.com
Baca juga:
Ungkap Siapa King Maker, ICW Desak KPK Lanjutkan Perkara Pinangki-Djoko Tjandra
'King Maker' Belum Terungkap, MAKI Sarankan Pinangki Jadi Justice Collaborator ke KPK
Ekspresi Jaksa Pinangki Sirna Malasari Saat Divonis 10 Tahun Penjara
Divonis 10 Tahun, Jaksa Pinangki Dijerat 3 Pasal Sekaligus
Dijerat Pasal TPPU, Jaksa Pinangki Terbukti Lakukan Pencucian Uang Rp5,253 Miliar
Hakim Tipikor Ungkap Action Plan Berisi Nama Jaksa Agung Burhanuddin dan Hatta Ali