KPK buka kemungkinan tersangka baru kasus Century
Dia mengungkapkan, dirinya sudah memerintahkan penyidik KPK untuk mendalami salinan putusan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap lembaganya.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan lembaganya akan segera menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi Century. Hal tersebut dia katakan jika sudah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup.
"Bahwa kemungkinan dibuka penyelidikan yang baru, mungkin. Bahkan mungkin ada juga dari fakta yang sudah ada, langsung kemudian ditersangkakan sangat mungkin," katanya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (20/4).
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa jabatan Basaria Panjaitan di KPK? Melansir dari merdeka.com, Basaria diangkat menjadi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
-
Apa yang menjadi status Karna Suswandi di mata KPK? Yang jelas Kami tidak masuk di dalam Ranah politik Jadi kalau memang itu Boleh atau tidak boleh bisa atau tidak bisa. Maka itu tentunya dikembalikan oleh KPU ya sebagai lembaga yang akan menentukan statusnya yang bersangkutan
-
Kapan kasus pungli di rutan KPK terungkap? Kasus tersebut rupanya dilakukan secara terstruktur oleh salah satu mantan pegawai KPK bernama Hengki. Di saat yang bersamaan, penyidik KPK yang juga mengusut kasus pungli tersebut telah mengumumkan Hengki sebagai tersangka.
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Bagaimana KPK menindaklanjuti status tersangka Karna Suswandi? Jadi silahkan dikoordinasikan atau ditanyakan dengan KPU dulu tapi yang jelas dari kami akan tetap terus berjalan proses penyidikannya
Dia mengungkapkan, dirinya sudah memerintahkan penyidik KPK untuk mendalami salinan putusan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap lembaganya.
"Setelah praperadilan, kita tugaskan penyidik dan penuntut umum memetakan siapa saja, dan perannya apa, juga kita pasti melihat amar putusan (Budi Mulya) dari kasus yang sebelumnya," ujarnya.
Dalam praperadilan yang diajukan MAKI, Hakim PN Jakarta Selatan Efendi Muhtar memerintahkan agar KPK melakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century.
Hakim meminta agar KPK melakukan penyidikan, pendakwaan, dan penuntutan dalam proses di Pengadilan Tipikor terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dan kawan-kawan.
Agus mengatakan, dia juga memerintahkan penyidik untuk menggali informasi dari berbagai tempat. Termasuk dari buku-buku terkait Century dan pernyataan-pernyataan yang sempat dilayangkan mantan Menko Ekuin Kwik Kian Gie.
"Kemudian sebetulnya masukan dari mereka (penyidik) sudah siap. Saya belum baca karena masukan mereka dipaparkan di depan pimpinan, kami masih menunggu kapan pimpinan kumpul," kata Agus.
Menurut Agus, jika pihaknya sudah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjerat Boediono cs, dia berjanji akan segera mengumumkan.
"Jadi mohon bersabar saja, bahwa janji kami KPK tidak akan mengkhianati bangsa ini. Kalau memang alat buktinya cukup, indikasi awalnya sangat kuat pasti kami akan tindaklanjuti," jelasnya.
Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan satu tersangka, yakni mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang IV Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya. Budi sudah divonis 15 tahun penjara di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA).
Budi Mulya disebut melakukan korupsi bersama-sama dengan Boediono selaku Gubernur BI, Miranda S Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior BI, Siti Chalimah Fadjrijah selaku Deputi Gubernur Bidang 6 Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah,
Kemudian Budi Rochadi selaku Deputi Gubernur Bidang 7 Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR dan Perkreditan, Muliaman D Hadad selaku Deputi Gubernur Bidang 5 Kebijakan Perbankan/Stabilitas Sistem Keuangan.
Selanjutnya, Hartadi Agus Sarwono selaku Deputi Gubernur Bidang 3 Kebijakan Moneter, dan Ardhayadi Mitroatmodjo selaku Deputi Gubernur Bidang 8 Logistik, Keuangan, Penyelesaian Aset, Sekretariat dan KBI.
Selain itu, ada nama lain yakni Robert Tantular dan Hermanus Hasan, dan Raden Pardede selaku Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Reporter:Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
KPK sedang siapkan strategi khusus jerat Boediono Cs di kasus Century
Waketum Gerindra sebut pertemuan Wiranto-SBY bahas kasus Century & Pilpres 2019
KPK jamin pengusutan Boediono di Kasus Century profesional bebas intervensi
Demokrat tak takut PPATK usut aliran dana korupsi bailout Century
KPK libatkan jaksa, penyidik, dan ahli untuk dalami kasus Bank Century
Misbakhun sebut ada perbedaan pendapat dalam tubuh KPK soal kasus Century