KPK buka peluang jerat kembali eks wali kota Makassar
KPK akan meminta salinan putusan dari PN Selatan sebagai dasar melakukan perlawanan hukum atas praperadilan Ilham.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menerbitkan kembali surat perintah penyidikan (Sprindik) untuk bekas Wali kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin. Hal itu dilakukan, lantaran Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Yuningtyas Upiek Kartikawati, menggugurkan status tersangka Ilham dalam kasus dugaan korupsi terkait kerja sama kelola dan transfer untuk instalasi PDAM Kota Makassar.
"Mempelajari putusan (praperadilan) itu, yang kemudian bisa dijadikan dasar untuk menerbitkan sprindik. Tentu sebelum itu dilakukan perlu mencabut sprindik yang tak sah menurut praperadilan," kata Johan di KPK, Jakarta, Kamis (21/5).
Johan mengatakan, untuk menerbitkan sprindik, pihaknya akan mengirimkan surat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Di mana isi surat itu meminta salinan putusan praperadilan Ilham.
Pasalnya, semenjak Hakim Upiek mengabulkan gugatan praperadilan Ilham. Pihak KPK belum menerima salinan lengkap dari putusan tersebut.
"Kami belum menerima salinan putusan lengkap dari hakim praperadilan IAS. Itu juga akan segera dibuatkan surat ke PN untuk minta salinan putusan secara lengkap," terang Johan.
Menurut Johan, salinan putusan Hakim Upiek dibutuhkan sebagai dasar untuk melakukan perlawanan hukum atas putusan praperadilan. Jika salinan putusan itu didapat, lanjut Johan, pihaknya bakal melakukan Kasasi atau Peninjauan Kembali (PK).
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Ilham Arief Sirajudidin bersama Direktur Utama PT Traya Tirta, Hengki Widjadja sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait kerja sama kelola dan transfer untuk instalasi PDAM Kota Makassar pada 7 Mei 2014.
Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Tak terima menyandang status tersangka dari lembaga antirasuah, Ilham pun melayangkan gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim tunggal, Yuningtyas Upiek Kartikawati yang memimpin persidangan pun mengabulkan gugatan Ilham.
Dalam putusannya itu, Hakim Upiek menyebut sejumlah bukti yang dihadirkan KPK dalam praperadilan dapat dimentahkan karena lembaga antirasuah itu tidak dapat menunjukkan bukti asli.
Hakim Upiek pun membacakan dengan lengkap beberapa salinan sebagai bukti yang tidak disertai bukti berkas asli seperti bukti LHP BPK nomor 02/HP/XIX/03/2012 tertanggal 27 Maret 2013, juga beberapa salinan berita acara permintaan keterangan yang tidak disertai aslinya.
Atas hal tersebut, hakim pun memutuskan proses penyidikan terhadap Ilham tidak sah menurut hukum. Maka dari itu, status tersangka yang disandang Ilham selama satu tahun ini dilepas. Hakim juga menyatakan penyitaan dan penggeledahan, serta pemblokiran rekening Ilham yang dilakukan KPK tidak sah.
"Terhadap petitum ganti dan rugi dan memulihkan hak pemohon, yang bersangkutan berhak ajukan kompensasi," kata Hakim Upiek di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/5).
Baca juga:
KPK akan laporkan hakim yang menangkan eks walkot Makassar ke MA
Pansel KPK bukti Jokowi percaya pada perempuan
Politisi PKS ini dukung 1.000 persen pansel KPK semuanya wanita
Mantan wali kota Tomohon kembali diperiksa KPK
Derita katarak, Fuad Amin minta izin berobat ke hakim
Tangkis Hadi Poernomo, ahli sebut penyidik KPK boleh dari mana saja
KPK temukan 13 titik rawan korupsi di bisnis migas
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Mengapa kasus korupsi Bantuan Presiden diusut oleh KPK? Jadi waktu OTT Juliari itu kan banyak alat bukti yang tidak terkait dengan perkara yang sedang ditangani, diserahkanlah ke penyelidikan," ujar Tessa Mahardika Sugiarto. Dalam prosesnya, kasus itu pun bercabang hingga akhirnya terungkap ada korupsi bantuan Presiden yang kini telah proses penyidikan oleh KPK.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Mengapa kolaborasi KPK dan Polri dalam pemberantasan korupsi dianggap penting? Ini kerja sama dengan timing yang pas sekali, di mana KPK-Polri menunjukkan komitmen bersama mereka dalam agenda pemberantasan korupsi. Walaupun selama ini KPK dan Polri sudah bekerja sama cukup baik, tapi dengan ini, seharusnya pemberantasan korupsi bisa lebih garang dan terkoordinasi dengan lebih baik lagi,” ujar Sahroni dalam keterangan, Selasa (5/12).
-
Siapa yang diperiksa KPK terkait kasus korupsi SYL? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin. Dia hadir diperiksa terkait kasus tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Syahrul Yasin Limpo (SYL).