KPK cari celah agar Akil bisa diancam hukuman mati
"Alasan yang mendesak KPK banyak, salah satunya karena Akil ini dianggap merusak pilar negara," kata Adnan Pandu.
Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja, mengungkapkan jika banyak pihak yang meminta agar Ketua Mahkamah Konstitusi non aktif, Akil Mochtar, diancam hukuman mati. Menurut Adnan, seruan itu datang dari masyarakat yang disampaikan melalui surat ke KPK.
"Sudah banyak desakan pada KPK untuk menuntut Akil dengan hukuman mati, tapi kita masih mencari celah apakah bisa Akil diancam hukuman mati atau tidak," ujar Adnan usai menandatangani MoU kerjasama dengan empat universitas di Yogyakarta, Jumat (25/10).
Menurut dia, dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi seseorang bisa dijatuhi hukuman mati jika kasus tersebut terkait dengan bencana. Namun Akil tersangkut kasus suap penanganan sengketa Pilkada di Lebak, Banten.
"Belum bisa, tapi kita menjajaki apakah tafsir bencana itu bisa diartikan bencana yang lebih luas, bukan semata-mata bencana alam," ujar dia.
Lebih lanjut Adnan menjelaskan desakan dari masyarakat untuk menjatuhi Akil dengan hukuman mati salah satunya karena Akil dianggap merusak pilar negara yang selama ini menjadi harapan bagi para pencari keadilan.
"Alasan yang mendesak KPK banyak, salah satunya karena Akil ini dianggap merusak pilar negara, meruntuhkan kepercayaan rakyat," tutur dia.
Adnan berharap pihak kampus bisa membantu KPK untuk melakukan kajian akademis terkait dengan desakan hukuman mati terhadap Akil. "Kerjasama ini menjadi langkah awal menuju pusat informasi dan pengetahuan anti korupsi terbesar di dunia," ujar Adnan.
Keempat universitas di Yogyakarta yang menjalin kerjasama adalah Universitas Islam Negeri Yogyakarta, Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, Universitas Ahmad Dahlan, dan Universitas Atma Jaya Yogyakarta.
Sementara itu inisiatif kerjasama ini disambut baik oleh keempat perguruan tinggi tersebut. Rektor UIN Yogyakarta Musa Asyari mengatakan, kerjasama ini menjadi sumbangsih universitas terhadap pemberantas korupsi.
"Ini salah satu bentuk sumbangsih kami untuk mendorong pemberantasan korupsi," ujar dia.
Musa berharap kampus-kampus bisa menjadi cabang-cabang KPK di daerah, namun sebelumnya kampus juga harus membersihkan dirinya terlebih dahulu.