KPK Cecar Tas Mewah hingga Safe Deposit Box ke Rafael Alun
Tak hanya soal penemuan puluhan tas mewah, Ali menyebut ayah Mario Dandy Satriyo itu juga akan dicecar soal kepemilikan safe deposit box (SDB) yang berisi puluhan miliar.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka gratifikasi pemeriksaan perpajakan. Mulai dari tas mewah hingga kepemilikan safe deposit box mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu).
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, dalam pemeriksaan tim penyidik akan mencecar Rafael Alun soal barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan di kediamannya. Salah satu yang ditemukan yakni puluhan tas mewah bermerk.
-
Apa tujuan KPK menyetorkan uang rampasan dari Rafael Alun ke kas negara? KPK menegaskan tujuan akhir dari pemberantasan korupsi dalam memulihkan kerugian keuangan negara.
-
Berapa total uang rampasan yang berhasil disita KPK dari Rafael Alun? "Mencakup uang pengganti Rp10.07 miliar, uang rampasan perkara gratifikasi dan TPPU Rp29.9 miliar, serta uang rampasan perkara TPPU sebesar Rp577 juta," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/9), melansir dari Antara.
-
Kapan KPK menyetorkan uang rampasan Rafael Alun ke kas negara? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyetorkan ke kas negara uang sejumlah Rp40,5 miliar uang rampasan dari terpidana korupsi mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo dalam kasus kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
-
Kenapa Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi? Dengan jabatannya tersebut Rafael menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya.
-
Kapan Alimin bin Prawirodirjo lahir? Lahir di Surakarta, Jawa Tengah pada tahun 1889, pria yang kerap disapa Alimin ini terlahir dari kalangan keluarga miskin.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
"Yang pasti nanti dikonfirmasi kepada tersangka ini antara lain misal kemarin tim penyidik melakukan penggeledahan di rumahnya, menemukan beberapa tas yang diduga merek terkenal itu yang jumlahnya puluhan, kurang lebih 70-an," ujar Ali dalam keterangannya, Senin (3/4).
Tak hanya soal penemuan puluhan tas mewah, Ali menyebut ayah Mario Dandy Satriyo itu juga akan dicecar soal kepemilikan safe deposit box (SDB) yang berisi puluhan miliar.
"Nanti kami pasti akan konfirmasi termasuk ketika tim KPK dan PPATK menemukan uang di safe deposit box yang nilai uangnya itu puluhan miliar, itu pasti juga akan dikonfirmasi kepada tersangka ini," kata Ali.
Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rafael datang didampingi tim kuasa hukumnya, Senin (3/4).
Rafael tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.00 Wib dengan mengenakan kemeja merah muda dibalut jaket hitam. Rafael Alun yang mengenakan masker hitam ini tak memberikan keterangan apa pun terkait pemeriksaannya kali ini.
Ini merupakan kali perdana Rafael Alun diperiksa tim penyidik usai ditetapkan sebagai tersangka. Saat masih proses penyelidikan, diketahui dua kali Rafael Alun diperiksa. Saat pemeriksaan, Rafael Alun kerap mengajak sang istri Ernie Meike Torondek.
Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo menjelaskan asal usul uang yang dia simpan dalam Safe Deposit Box (SDB) yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam SDB itu berisi puluhan miliar.
Rafael mengatakan uang dalam SDB itu salah satunya berasal dari penjualan empat bidang tanah. Dia mengaku sengaja menyimpannya untuk kebutuhannya di masa mendatang.
"Safety box, bahwa itu uang dari hasil penjualan tanah saya di tahun 2010, ada empat tanah yang saya jual," ujar Rafael Alun mengawali cerita di Jakarta dikutip Sabtu (1/4).
Rafael mengaku, tanah pertama yang dia jual berada di Taman Kebon Jeruk Blok G I nomor 112 senilai Rp 10 miliar. Dia mengaku tanah di Kebon Jeruk itu dia dapat dari hibah orang tua. "Ada akta hibahnya," kata dia.
Selain itu, Rafael mengaku pada tahun 1997 dia membeli tanah senilai Rp 200 juta yang kemudian dia jual dia tahun 2010 dengan nilai Rp 2,3.miliar. Namun dia tak menjelaskan tanah itu berada di daerah mana.
Kemudian dia juga mengaku mempunyai tanah di Jalan Pangandaran nomor 18 di Bukit Sentul yang dia jual seharga Rp 2,4 miliar. Keempat dia juga mengaku memiliki rumah di England Park Bukit Sentul yang dia jual senilai Rp 600 juta.
"Kemudian saya punya Reksadana di tahun 2009 yang saya cairkan di 2010 sebesar Rp 2,7 miliar," kata dia.
Rafael mengaku, uang hasil penjualan tanah dan pencairan Reksadana dia kemudian dia tukar dengan mata uang asing sebelum disimpan di Safe Deposit Box. Menurut Rafael, dia memang tidak melaporkannya dalam LHKPN, namun menyampaikannya dalam laporan pajak pribadi.
"Saya tidak melaporkan dalam LHKPN saya, tetapi dalam SPT saya laporkan penjualan-penjualan aset tersebut. Kenapa saya tidak laporkan di LHKPN saya karena saya menghindarkan diri dari naiknya nilai kekayaan saya," kata dia.
Rafael mengklaim tak ada niat menyembunyikan uang puluhan miliar dalam Safe Deposit Box tersebut. Menurut Rafael, jika dia ingin menyembunyikan uang itu, maka dia tak akan menyempatkan namanya dalam kepemilikan Safe Deposit Box tersebut.
"Kalau saya mau menyembunyikan SDB itu tidak akan atas nama saya, itu memang saya simpan. Saya sebetulnya menyembunyikan itu ke istri dan anak saya. Karena kalau saya kasih tahu saya punya duit sebanyak itu, nanti istri dan anak saya takutnya menginginkan banyak hal," kata Rafael.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut uang dalam Safe Deposit Box milik Rafael Alun berjumlah sekitar Rp 40 miliar. Asep mengaku menerima informasi tersebut dari Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).
Reporter: Fachrur Rozie/Liputan6.com
(mdk/rhm)