KPK Cecar Waketum Golkar Nurdin Halid soal Dugaan Pengurusan Perkara di MA
Nurdin diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pihak swasta.
Nurdin diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pihak swasta.
- KPK Panggil Waketum Golkar Nurdin Halid Terkait Kasus Suap Gazalba Saleh
- Nusron Wahid Klaim Lebih NU daripada Cak Imin: Muhaimin Cuma Jadi Ketum PMII
- Potret Kapolda Aceh Keturunan Rasulullah, Selalu Dihormati Anak Buah sampai Cium Tangan
- KPK Resmi Ajukan Kasasi Terhadap Vonis Bebas Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh
KPK Cecar Waketum Golkar Nurdin Halid soal Dugaan Pengurusan Perkara di MA
KPK mencecar Wakil Ketua Umum Partai Golkar Nurdin Halid terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) melalui Hakim nonaktif MA Gazalba Saleh.
Nurdin Halid diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh pada Selasa, 12 Desember 2023.
Nurdin diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pihak swasta.
"Nurdin Halid (swasta), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya akses pengurusan perkara melalui jalur Tersangka GS (Gazalba Saleh)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (13/12).
Seperti diketahui, KPK kembali menahan Hakim Agung Gazalba Saleh di Rutan KPK. Gazalba ditahan dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
"Terhitung mulai dari tanggal 30 November 2023 sampai dengan 19 Desember 2023 di Rutan KPK," ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur.
KPK menahan Gazalba Saleh usai diperiksa sebagai tersangka. KPK menduga Gazalba Saleh menerima gratifikasi disertai tindakan dan upaya menempatkan, mentransfer, mengalihkan, menukarkan dengan mata uang asing sebagai TPPU.
Gazalba Saleh selaku Hakim Agung Kamar Pidana MA sejak 2017, dalam beberapa perkara ditunjuk menjadi salah satu anggota Majelis Hakim yang menangani permohonan kasasi maupun peninjauan kembali di MA.
Untuk perkara yang pernah disidangkan dan diputus Gazalba Saleh, terdapat pengondisian terkait amar isi putusan yang mengakomodir keinginan dan menguntungkan pihak-pihak berperkara yang mengajukan upaya hukum di MA.