Fakta-Fakta Kelakuan Ivan Sugianto, Pengusaha Arogan Suruh Anak SMK Sujud dan Menggonggong Kini Melas Terancam Bui
IS ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi setelah videonya yang memaksa anak EV untuk sujud dan menggonggong viral di media sosial.
Ivan Sugianto (IS) pengusaha asal Surabaya yang memaksa salah satu siswa SMA Kristen Gloria 2, EV sujud dan menggonggong layaknya anjing kini berakhir ditahan Polrestabes Surabaya pada Kamis (14/11).
IS ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi setelah videonya yang memaksa anak EV untuk sujud dan menggonggong viral di media sosial.
Berikut Merdeka.com deretan fakta heboh kasus Ivan Sugianto:
Berawal dari Saling Ejek
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus yang melibatkan pengusaha Surabaya dan anak SMA terjadi pada Senin (21/10) lalu.
Peristiwa ini bermula dari saling ejek antara EV, siswa SMA Gloria 2 Surabaya dengan EX, SMA Cita Hati Surabaya.
IS yang merupakan ayah dari siswa EX ini tak terima hingga mendatangi sekolah EV. Kemudian terjadilah percekcokan antara IS dan EV
Mirisnya IS yang sudah dewasa ini justru merundung EV. Dia bahkan membentak dan menyuruh EV untuk sujud hingga memaksa EV menggonggong layaknya anjing.
Pengakuan Ibu Korban
Ira Maria, ibu kandung dari EV mengaku kasus keributan itu dimulai sebelum kejadian video viral pada 21 Oktober lalu. Saat itu, EV bersama dengan teman-temannya sedang bercanda dengan teman-temannya dan menyebut EX anak dari IS, lucu.
"Bermula dari guyonan (candaan) antara EV dan temannya, yang menyebutkan EX lucu, rambutnya seperti pudel. Dan itu terjadi di antara guyonan di antara teman-temannya saja. Tidak ada saling ejek, atau EV mengatakan anjing secara langsung," ujarnya.
Usai kejadian tersebut, EX lalu menyuruh EV untuk membuat surat permohonan maaf bermaterai. Namun EV tidak mengindahkan permintaan tersebut lantaran dilarang sang ibu.
Keesokan harinya pada 21 Oktober EX mengirim pesan ancaman kepada EV untuk datang ke sekolah EV bersama IS, sang ayah. Lalu terjadilah aksi perundungan antara IS dan EV.
Reporter Magang : Maria Hermina Kristin
Pihak Sekolah Tak Cabut Laporan Meski Ivan Minta Maaf
Setelah kejadian tersebut viral di media sosial, IS lalu membuat video permintaan maaf.
"Saya Ivan Sugianto sebagai orang tua dari Exel, saya ingin meminta maaf yang sebesar-besarnya, dan saya benar-benar menyesal atas perbuatan dan kegaduhan yang telah terjadi," ujarnya.
Sayangnya, permintaan maaf tersebut tidak membuat pihak sekolah SMA Gloria 2 untuk mencabut laporan ke pihak kepolisian.
Sebelumnya, pasca kejadian kejadian, pihak sekolah EV, SMA Gloria 2 yang didukung pengacara lalu membuat laporan ke Polrestabes Surabaya pada 28 Oktober 2024.
Berakhir di Bui
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menyatakan usai pemeriksaan selama hampir tiga jam, polisi akhirnya menahan IS. Dia pun, dijerat dengan pasal berlapis terkait Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP.
"Dari pengembangan pemeriksaan tersangka I (Ivan), setelah penyidik melakukan pemeriksaan kurang lebih 3 jam mulai dari maghrib tadi sampai saat ini, barusan selesai bahwa penyidik merasa cukup pemeriksaannya dan langsung dilakukan penahanan," ujarnya, Kamis (14/11) malam.
Dirmanto menyebut, IS dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP.
Sebelumnya IS ditangkap saat berada di Bandara Juanda Surabaya sepulang dari Jakarta pada Kamis (14/11) sore.