KPK Cegah 3 Orang ke Luar Negeri Terkait Korupsi Barang Darurat Covid-19
KPK meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mencegah 3 orang bepergian ke luar negeri. Pencegahan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mencegah 3 orang bepergian ke luar negeri. Pencegahan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.
"KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk melakukan pelarangan ke luar negeri selama 6 bulan ke depan terhitung sejak tanggal 26 Februari 2021," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (29/3/2021).
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Mengapa kasus korupsi Bantuan Presiden diusut oleh KPK? Jadi waktu OTT Juliari itu kan banyak alat bukti yang tidak terkait dengan perkara yang sedang ditangani, diserahkanlah ke penyelidikan," ujar Tessa Mahardika Sugiarto. Dalam prosesnya, kasus itu pun bercabang hingga akhirnya terungkap ada korupsi bantuan Presiden yang kini telah proses penyidikan oleh KPK.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Mengapa kolaborasi KPK dan Polri dalam pemberantasan korupsi dianggap penting? Ini kerja sama dengan timing yang pas sekali, di mana KPK-Polri menunjukkan komitmen bersama mereka dalam agenda pemberantasan korupsi. Walaupun selama ini KPK dan Polri sudah bekerja sama cukup baik, tapi dengan ini, seharusnya pemberantasan korupsi bisa lebih garang dan terkoordinasi dengan lebih baik lagi,” ujar Sahroni dalam keterangan, Selasa (5/12).
-
Siapa yang diperiksa KPK terkait kasus korupsi SYL? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin. Dia hadir diperiksa terkait kasus tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Ali mengatakan ketiga orang yang dicegah itu memiliki peran penting dalam kasus ini. Menurut Ali, pencegahan dilakukan demi kepentingan pemeriksaan kasus ini. Setidaknya, ketika dipanggil penyidik mereka sedang tidak berada di luar negeri.
"Sehingga dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik KPK," kata Ali.
Sayangnya Ali belum mengungkapkan indentitas ketiga orang yang dicegah itu. Namun, Ali memastikan pihaknya bakal menyampaikan detail perkara dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
"KPK memastikan akan menyampaikan detail perkara dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidikan cukup dan kemudian upaya paksa penahanan terhadap para tersangka dimaksud dilakukan," katanya.
Diberitakan, KPK tengah membuka penyidikan baru kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang tanggap darurat bencana Pandemi Covid 19 pada Dinas Sosial Pemerintahan Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.
"KPK telah selesai melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya kecukupan alat bukti maka benar saat ini KPK telah menaikkan ke tahap penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Bandung Barat," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (16/3/2021).
Ali belum bersedia membuka lebih jauh detail kasus baru yang tengah didalami oleh tim penyidik lembaga antirasuah. Namun Ali tak menampik pihaknya sudah menetapkan tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.
"Uraian lengkap dari kasus ini dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka belum dapat kami sampaikan kepada publik secara terbuka," kata Ali.
Ali mengatakan, berdasarkan keputusan dari pimpinan KPK era Komjen Pol Firli Bahuri, pengumuman penetapan tersangka dalam proses penyelidikan dan penyidikan terbuka akan dilakukan pihak KPK saat adanya upaya paksa.
"Pengumuman tersangka akan disampaikan saat tim penyidik KPK telah melakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan," kata Ali.
Ali menyebut tim penyidik KPK masih membutuhkan waktu untuk mengumpulkan barang bukti dan keterangan pihak terkait dalam kasus ini. Dia berjani, KPK akan mengumumkan secara terbuka kepada publik pada saatnya nanti.
"KPK pastikan pada waktunya akan memberitahukan kepada masyarakat tentang konstruksi perkara, alat buktinya dan akan dijelaskan siapa yang telah ditetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya," kata Ali.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Kades di Musi Rawas Pakai Dana BLT untuk Bayar DP Mobil Selingkuhan dan Berjudi
Periksa Dua Saksi, KPK Dalami Korupsi Lahan Rumah DP Nol Rupiah
Polda Sumut Bakal Panggil Mantan Bupati Labuhanbatu Selatan Terkait Dugaan Korupsi
Mantan Wabup Rohul Diperiksa Polda Riau Terkait Penggelapan Uang Kampus
Kejati Jabar Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Proyek Revitalisasi Pasar
Effendi Gazali Penuhi Panggilan Penyidik KPK