KPK cegah Ratu Atut ke luar negeri
Ratu Atut dicegah ke luar negeri untuk enam bulan ke depan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirim surat pencegahan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atas nama Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Ratu Atut dicegah ke luar negeri untuk enam bulan ke depan.
"Benar (telah dilakukan pencegahan)," kata Juru Bicara KPK Johan Budi kepada merdeka.com saat dikonfirmasi mengenai pencegahan ini, Jumat (4/10).
KPK melakukan pencegahan terhadap Ratu Atut terkait penyidikan kasus suap dalam penanganan perkara sengketa Pilkada Lebak, Banten. Kasus itu sebelumnya ditangani oleh Mahkamah Konstitusi.
Dalam kasus suap ini, KPK telah menetapkan beberapa orang menjadi tersangka. Yaitu, Ketua MK Akil Mochtar, adik Ratu Atut, Tubagus Chaeri Wardhana, dan Susi Tur Andayani.