KPK cekal Bupati Rokan Hulu dan mantan ketua DPRD Riau
Kedua tersangka diduga terlibat dalam kasus suap RAPBD-P Riau Tahun 2014 dan RAPBD Riau Tahun 2015.
Direktorat Imigrasi memberlakukan pencekalan terhadap Bupati Rokan Hulu, Suparman dan ketua DPRD Riau periode 2009-2014. Pencekalan tersebut berlaku selama enam bulan.
"KPK sudah meminta untuk melakukan pencegahan kepada dua orang yakni SUP (Suparman) dan JOH (Johan Firdaus)," ujar kepala bagian humas Ditjen Imigrasi, Heru Budi Santoso, Jumat (15/4).
Heru menuturkan permohonan pencegahan diajukan KPK sejak tanggal Selasa 12 April 2016.
Seperti diketahui, Jumat (8/4) KPK menetapkan Bupati Rokan Hulu terpilih Suparman dan mantan ketua DPRD Riau Johan Firdaus ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedua tersangka diduga terlibat dalam kasus suap RAPBD-P Riau Tahun 2014 dan RAPBD Riau Tahun 2015.
"KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam pengembangan kasus Suap RAPBD-P Riau tahun 2014. Keduanya yakni Joh (Johan Firdaus Ketua DPRD Riau Periode 2009-2014) dan Sup (Anggota DPRD Riau Periode 2009-2014)," ujar Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha, Jumat (8/4).
Dikatakan Priharsa, Johar Firdaus dan Suparman yang keduanya adalah politisi partai Golkar itu diduga telah menerima hadiah atau janji berupa uang dalam pembahasan RAPBD tersebut.
Suparman dan Johar diduga menerima hadiah dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait RAPBD tersebut.
"Atas perbuatannya ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP," pungkas Priharsa.